Safari Subuh di Masjid Sa'adatul Abadiyah, Bupati Jelaskan UU Karhutla

Safari Subuh di Masjid Sa'adatul Abadiyah, Bupati Jelaskan UU Karhutla

JAMBINTIKA.COM, - Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag melakukan kegiatan rutin Safari Subuh di Masjid Sa'adatul Abadiyah Jalan Bahari Kecamatan Tungkal ilir, Jumat (08/09/23).


Usai melaksanakan Shalat Subuh berjama'ah, Bupati memberikan nasihat dari salah satu potongan ayat Al-Qur'an, barang siapa yqng bertakwa kepada Allah, maka akan diberi Rizki/solusi dari  jalan yang tidak diduga-duga, serta ajakan berjamaah, dalam mendirikan shalat dan bertakwa kepada Allah SWT.


Selain itu, dibidang Pemerintahan Bupati menyampaikan dampak dari kemarau panjang, yang dalam hal ini Provinsi Jambi masuk terdampak dari akibat kemarau yang mengakibatkan polusi udara. 


Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menghimbau agar masyarakat jangan membuka kebun dengan cara membakar, sebab ada sanksi dan denda yang akan didapat bila dengan sengaja membakar lahan. 


"UU tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) lain diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang," tutur Bupati.


"Kepada para Nelayan, Bupati menghimbau agar ikut BPJS Ketenagakerjaan," ujar Anwar Sadat.


Safari subuh diakhiri dengan pemberian bantuan RP. 10 juta untuk pembangunan Masjid dan 30 paket sembako serta penyerahan santunan kepada yatim piatu. (ARB)