JAMBINTIKA.COM, KUALATUNGKAL - Terkait beberapa proyek pembangunan infrastruktur yang mengocek dana APBD Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2019 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjab Barat yang telah selesai dikerjakan oleh kontraktor, namun belum dicairkan semua oleh Pemkab hingga saat ini.
Beberapa mega proyek yang belum diselesaikan tersebut yakni Pembangunan Sheetfile samping Kantor Bupati Tanjabbar dengan sisa yang belum dibayar oleh Pemkab kepada kontraktor sebesar Rp 1.4 miliar lebih melalui bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Tanjabbar.
Selain itu, pembangunan Mess Pemkab di Jogjakarta sebesar Rp 500 juta lebih di Bidang Cipta Karya, serta pembangunan Sirkuit Road Race di Pelabuhan Roro Kualatungkal dengan sisa sekitar Rp 700 juta melalui Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tanjabbar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjab Barat, Agus Sanusi selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dikonfirmasi wartawan mengaku kebingungan menjawab cecaran pertanyaan wartawan.
Khususnya terkait pembangunan Mess Pemkab Tanjab Barat di Jogjakarta yang pada pemberitaan sebelumnya Kontraktor Pelaksananya, Fajar akan akan menempuh jalur hukum jika Pemkab Tanjabbar tidak melunasi pencairan hingga beberapa hari kedepan.
"Dak tau saya itu soal tekhnis, susah juga jawabnya tu," kilah Sekda saat di konfirmasi wartawan usai rapat Banggar di Gedung DPRD Tanjabbar, Selasa (24/11).
Menurutnya, Pemkab akan mencairkan jika ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jambi, jika belum di audit pihaknya maka pemkab juga belum bisa mencairkan.
"Sepanjang ada audit dari BPK yang mengatakan Pemkab Tanjab Barat harus menganggarkan maka kami akan menganggarkan kalau audit BPK nya Belum ada bagaimana Kami mau menganggarkannya," ungkap Agus Sanusi.
Perihal rekanan mengerjakan Mes Tanjab Barat yang berada di Yogyakarta tersebut hingga selesai, Agus Sanusi kembali berdalih itu perihal teknis. "Tanyakan ke teknis, saya takutnya salah jawab," ucapnya.
Lebih lanjut, Sekda mengatakan kalau dirinya juga menunggu undangan dari Dinas PUPR untuk menindak lanjuti ke BPK.
"Kalau saya kan sifatnya nunggu kalau seandainya ada PUPR yang mengundang baru saya akan datang," kata Sekda.
Terkait pernyataan kontraktor akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, Agus Sanusi mengaku tidak bisa melarang.
"Kalau masalah tuntut menuntut itu hak orang, tidak bisa dilarang, kalau dia merasa dirugikan, siapapun itu jika dia punya dasar dan mau menuntut ya silahkan, bukan saya nantang," sebut Sekda.
Ketika ditanyakan, bahwa bahwa mess Pemkab Tanjab Barat di Jogjakarta pada anggaran tahun 2020 ini dianggarkan lagi untuk renovasi, Agus Sanusi lagi-lagi mengatakan tidak tahu-menahu.
"Saya tidak pernah nengok mess itu sampai hari ini. Sekda ini kan masalah administrasi," kilahnya lagi.
Untuk diketahui, pembangunan beberapa proyek tersebut dianggarkan pada tahun 2019 melalui APBD Tanjab Barat, namun karena pekerjaan tidak selesai pada waktu yang telah ditetapkan, maka masing-masing PPK meminta kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen dengan perjanjian Pemkab Tanjabbar terhutang dengan Kontraktor dan akan menganggarkan kembali pada Tahun Anggaran 2020.
Meski telah diusulkan oleh Dinas PUPR Tanjabbar untuk menganggarkan pada Tahun 2020 ini, namun baru-baru ini TAPD Kabupaten Tanjab Barat melayangkan surat kepada Dinas PUPR Tanjabbar yang ditandatangani oleh Sekda yang isinya belum bisa memenuhi usulan tersebut dengan alasan belum menemukan regulasi sebagai dasar untuk menganggarkan pada APBD-P tahun 2020 ini. (AR2)