JAMBINTIKA.COM, TANJABBARAT - Perusahaan penyedia jasa outsourcing RSUD KH Daud Arif Kualatungkal, CV Sumatera kembali bermasalah.
Setelah sebelumnya terkesan kangkangi aturan beroperasinya Perusahaan dengan mengabaikan salah satu syarat yakni BPJS Ketenagakerjaan bagi semua karyawan.
Kali ini CV Sumatera diketahui nunggak ngaji Karyawan outsourcing selama tahun 2021 yakni bulan Januari dan Februari.
Hal ini dibenarkan oleh pihak perusahaan CV Sumatera, Mawardi saat di konfirmasi melalui ponselnya, Selasa (16/3).
"Ya, belum karena DPA Tanjab Barat kan belum turun, jadi kita tergantung DPA lah, kalau DPAnya cepat keluar maka cepat kita proses," ungkap Mawardi.
Lebih lanjut jika DPA belum keluar apa solusi perusahaan untuk para karyawan outsourcing? disebutkannya pihaknya berencana untuk menunggangi dulu menggunakan dana pribadi.
"Solusinya itulah saya katakan tadi, kalau DPA belum rampung, saya berencana untuk menunggangi dulu," sebutnya.
Disinggung terkait BPJS Ketenagakerjaan Karyawan yang hingga saat ini belum dibuatkan, Mawardi juga beralasan nunggu DPA karena sejalan dengan kontrak Karyawan.
"Nunggu itulah (DPA,red) juga karena sejalan dengan kontrak.Karena Cleaning Servis bukan karyawan tetap, tapi bersifat kontrak," ujarnya.
Saat ini, dikatakan dia ada sekitar 33 orang Karyawan Outsourcing di RSUD KH Daud Arif.
Untuk dikedahui, CV Sumatera mulai beroperasi sebagai penyedia jasa outsourcing RSUD KH Daud Arif dari pertamakali diserahkan ke pihak pihak ketiga sejak tiga tahun lalu.
Berdasarkan keterangan BPJS Ketenagakerjaan KCP Kualatungkal, melalui Account Representative Perintis, Awaludin sebelumnya, CV Sumatera pertama kali beroperasi pada tahun 2018 ada terdaftar BPJS sekitar 20an tenaga kerja, tapi sudah dikeluarkan semua dan sekarang sudah berganti karyawan baru, sehingga sekarang status BPJS Ketenagakerjaan karyawan CV Sumatera saat ini sudah nonaktif atau tanpa BPJS Ketenagakerjaan.(AR2)