Sidang gugatan kelompok tani perihal SK bupati Tanjab barat kembali digelar

Sidang gugatan kelompok tani perihal SK bupati Tanjab barat kembali digelar

Tanjab Barat-JAMBINTIKA.COM- Gugatan kelompok tani Imam Hasan, Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu, terkait SK Bupati kabupaten Tanjab Barat terus bergulir.



Sidang gugatan terhadap SK Bupati Tanjab Barat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jambi dengan agenda Pemeriksaan bukti tertulis dari para pihak, kembali digelar pada Rabu 17/04/24.


Pihak yang hadir hari ini dari pihak penggugat yaitu Poktan desa Badang diwakili oleh ketua Poktan Dedi Arianto dan Paul sekertaris poktan serta Kuasa Hukum Poktan Desa Badang Mike Mariana Siregar S.H, begitu juga dengan tergugat 1 Bupati Tajabab Barat di Wakili Kuasa Hukumnya dan pihat tergugat intervensi PT. DAS diwakili oleh kuasa hukumnya.



Dalam pemeriksaan bukti-bukti tertulis kepada majelis hakim dari pihak tergugat 1 masih ada berkas yang belum lengkap yang diajukan serta ada terdapat bukti tertulis yang basah dan sidang sempat di sekor selama 10 menit oleh Hakim ketua memberikan waktu kepada tergugat 1 untuk memperbaiki bukti-bukti tertulis tersebut.


Untuk agenda sidang berikutnya pada pekan depan dari pihak penggugat akan mengajukan saksi serta permintaan sidang lapangan kepada hakim ketua.


Begitu juga dengan pihak tergugat 1 mengajukan 20 orang saksi serta 2 orang saksi ahli, dan pihak tergugat 1 sempat menyampaikan keberatan kepada Hakim ketua untuk permintaan sidang lapangan yang diajukan oleh pihak penggugat namum hakim belum bisa mengabulkan permintaan dari pihak tergugat dengan alasan akan berdiskusi lagi dengan Hakim anggota lain.


Yang mana pada sidang hari ini kedua anggota lain belum hadir di karenakan masih masa cuti, maka sidang hari ini dipimpin hakim tunggal, dan telah diizinkan terlebih dahulu oleh para pihak sebelum sidang dimulai.


Usai selesai sidang ketua Poktan Imam Hasan Dedi Arianto menyampaikan keterangan kepada media. Menurut Dedi sidang hari ini ada kendala terkait dengan pemberkasan.


" Untuk minggu depan agendanya adalah sidang menghadirkan saksi, dan tambahan dari kami sebagai penggugat yaitu agar pihak pengadilan dapat mengabulkan permintaan untuk nengadakan sidang lapangan atau PS, " harapnya.


Saat dipertegas apakah benar adanya keberatan dari pihak tergugat 1 soal sidang lapangan yang diminta penggugat kepada majelis hakim.


" Ya betul dari pihak tergugat Bupati yaitu kuasa hukumnya menyampaikan keberatan kepada hakim ketua terkait sidang lapangan tersebut, " Ucapnya.


Dedi juga menegaskan bahwa pihaknya akan pertanyakan terkait lahan yang 1800 hektar penyelesainnya yaitu dengan cara hibah, hibah dengan tanah kan beda. 


" Sementara 8 desa membuat surat, surat itu untuk mengusulkan kepada camat bahwa 1800 hektar itu dibagi 9 desa rata-rata satu desa 200 hektar, " jelasnya.


Sebelumnya kami menuntut tentang Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 didalam HGU tetapu tidak boleh dengan alas ada PP 26 tahun 2001 di luar HGU setelah itu terbit 24 Mei Menkopolhukkam 500 hektar real untuk kebun plasma dan 1300 dalam bentuk lain tidak dilaksanskan juga oleh PT. DAS.


Setelah itu CP(Calon Pekebun) sudah melewati validasi dari Dukcapil sementara aturannya satu KK itu satu nama, ini ada yang satu KK ada yang 2 dan 3 nama.


" Apakah semua dokumen itu kami mau melihat keabsahannya, kami menduga itu cacat hukum, tetang claim dari satu desa itu 200 hektar kami meragukan keberadaan memang tanahnya, ujar ketua poktan Imam Hasan.


Sementara itu Pak Paul sebagai Sekertaris dari Poktan Imam Hasan menanggapi pihak tergugat 1 yang akan menghadirkan saksi 20 orang, dia mengaku tidak gentar bahkan siap menghadirkan saksi lebih banyak dari tergugat 1 untuk mengungkap kebenaran.


" Kami siap menghadirkan anggota 300 orang, jika itu dibutuhkan yang jelas kami optimis pengadilan PTUN Jambi akan berpihak pada kebenaran, " tegasnya.


Menurutnya juga, kami juga bisa membuktikan didalam HGU PT. DAS ada makam, makanya kami berharap sekali  hakim bisa turun kelapangan.


"  Ini adalah yang sebenarnya terjadi di wilayah kami, apakah memang ada makam bisa di jadikan perkebunan oleh perusahaan, sedangkan kami masyarakat punya makam nenek moyang kami, kami tidak mau buat kebun disitu kok perusahaan seenaknya buat kebun dimakam nenek moyang kami, " pungkasnya. (ARB)