Soal Dewas RSUD Daud Arif, Setda pilih Bungkam dan Ketum HMI Angkat Bicara

Soal Dewas RSUD Daud Arif, Setda pilih Bungkam dan Ketum HMI Angkat Bicara

Tanjab Barat,lJAMBINTIKA COM-Seketaris Daerah (Setda ) Tanjab Barat barat Agus Sanusi diduga pilih bungkam ketika diminta tanggapan terkait pengakatan keanggotaan Dewan pengawas (Dewas) di RSUD Daud Arif Kualatungkal yang menjadi sorotan publik,Kamis (3/8/2023).


Konfirmasi secara tertulis yang dilayangkan melalu via WhatsApp pribadinya tidak ditanggapi,meski pesan singkat di tandai content biru (terbaca).


Sampai berita ini di terbidkan sekda belum ada memberikan tanggapan ataupun komentar.padahal,sudah jelas fungsi dan tugas pokok Setda itu,bertugas membantu Bupati/Wali kota dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.


Terpisah ketua Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjab Barat M.ikhsan,Menanggapi pemberitaan yang mencuat ditengah publik tersebut yang menyoroti pengangkatan keanggotaan  Dewan pengawas (Dewas) RSUD Daud Arif Kuala Tungkal itu , menurutnya bukan ranah saya untuk men-justifikasi Dewas itu layak atau tidaknya. sebab Dewas itu sepenuhnya dibentuk oleh pemilik rumah sakit dalam hal ini Pemerintah Daerah yang mana didalam penunjukkan berdasarkan usulan Kepala/Direktur Rumah Sakit.


Dan dalam pengusulannya kepala/ Direktur Rumah Sakit dituntut merekomendasikan pejabat Dewas yang berkompeten untuk ditetapkan oleh Pemda, begitulah idealnya agar tidak merugikan Rumah sakit itu sendiri atau masyarakat.


Didalam PMK Nomor 10 Tahun 2014 juga sudah jelas menegaskan bahwa didalam penunjukan Dewas haruslah seseorang yang memang memahami persoalan sebagaimana jelas di Pasal 10. Nah, jika dalam pembentukan Dewas mengesampingkan hal tersebut sangat disayangkan, apalagi didalam penetapannya punya indikasi sarat akan kepentingan tertentu. yang jelas jika memang terbukti Dewas Rumah Sakit tidak sesuai sebagaimana yang tertuang di pasal 10 tentang persyaratan harus segera dilakukan Evaluasi dini agar tidak ada pihak yang dirugikan,"ujarnya.(ARB)