Tanggapan sekda terkait temuan BPK 1,8 M Di RSUD Daud Arif

Tanggapan sekda terkait temuan BPK 1,8 M Di RSUD Daud Arif

TANJAB BARAT,JAMBINTIKA.COM- -Sebagaimana diketahui bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan pada Pemerintah Kabupaten Tanjabbar Tahun Anggaran 2021. 


Salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi menemukan sejumlah permasalahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat.


Temuan hasil Pemeriksaan BPK RI Pewakilan Provinsi Jambi di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal sebesar Rp 1,8 miliar.


Terkait dengan persoalan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjabbar Agus Sanusi. saat dimintai tanggapan mengatakan, terkait dengan temuan tersebut akan segera ditindaklanjuti dalam kurun waktu 60 hari pasca diterima hasil auditnya,"ujar sekda.


Lebih lanjut Sekda menyampaikan, kalau teguran, saat ini kita belum bisa memberikan teguran, ada rekom dan lainnya.  


“Ada waktu 60 hari, kalau tidak ditindaklanjuti baru ada sanksi. Bisa sanksi administrasi dan bisa Sanksi yang lainnya," katanya 


Sekda mengaku belum mengetahui secara detail poin apa saja yang menjadi temuan. Sebab, dirinya hanya menerima dan selanjutnya diserahkan ke Bupati Tanjab Barat.


"Sesuai mandat yang saya terima, kemudian saya serahkan ke Pak Bupati. Nanti Pak Bupati akan menindak lanjuti melalui inspektorat dengan OPD terkait," ujarnya.


"Memang dalam penyerahkan BPK yang diterima itu ada beberapa hal terkait dengan umum di LHP itu ini dengan pengadaan obat, alat kesehatan, kemudian kehadiran dan lain sebagainya," sambungnya.


Sekda menyebutkan memang ada audit khusus yang dilakukan BPK ke sejumlah Rumah Sakit. Salah satunya RSUD KH Daud Arif. Hal itu dilakukan BPK untuk memaksimalkan pemeriksaan di Bidang Kesehatan.


"Bupati nantinya akan memerintahkan inspektorat , kita ada waktu kurang lebih 60 hari untuk menindaklanjuti itu. Memang tahun ini diakui BPK khusus Rumah Sakit. Karena Rumah Sakit ini biasanya digabung diakhir tahun dengan laporan keuangan itu sering tidak maksimal. Mereka mau memfokuskan Rumah Sakit," ungkapnya.


Lanjut Sekda  alasan kenapa BPK memfokuskan Rumah Sakit, karena Rumah Sakit ini salah satu pelayanan dasar ke masyarakat. Harapannya dengan adanya pemeriksaan seperti ini ada perbaikan perbaikan kinerja dari Rumah Sakit kedepannya.


"Juga kita akui beberapa kali rapat dengan Rumah Sakit pemahaman terkait dengan BLUD ini tampaknya belum maksimal. Dan ini PR (pekerjaan rumah, red) bagi kami Pemerintah Daerah, Pak Bupati selaku koordinator, agar tata kelola Rumah Sakit bisa maksimal tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan,“ Pungkasnya.


Untuk diketahui, pemeriksaan BPK itu dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. 


Temuan BPK itu meliputi, antara lain sebagai berikut:


1. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Operasional BLUD tidak sesuai ketentuan.


2. Pengelolaan dan penatausahaan Pendapatan dari Pelayanan Pasien Umum pada RSUD KH Daud Arif belum memadai


3. Pengajuan klaim Jaminan Kesehatan Nasional terlambat dan berisiko membebani keuangan RSUD KH Daud Arif


4. Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai tanpa bukti kehadiran pegawai sebesar Rp56,01 juta


5. Belanja Jasa Pelayanan Pasien Covid-19 sebesar Rp313,20 juta tidak sesuai ketentuan


6. Pengadaan obat-obatan tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,19 miliar


7. Kerja sama penyediaan peralatan penghasil oksigen membebani keuangan RSUD minimal sebesar Rp164,67 juta


8. Metode pemilihan penyedia dalam Pengadaan Peralatan dan Mesin tidak sesuai ketentuan dan terdapat indikasi pemahalan harga sebesar Rp141,40 juta. (ARB)