KUALA TUNGKAL --JAMBINTIKA.COM- Terangka penggelapan Direktur PT Jasmine Indah, SF yang merugikan negara mencapai Rp6.544.493.449,00 (Rp6,5 miliar ) lebih tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar).
Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Arnol Saputra mengatakan terdangka SF tersebut dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar, Rabu (27/10/2021) oleh Ditrektorat Kriminal Kusus, Polda Jambi, Direktorat Jenderal Pajak Wilayah DJP Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
"Iya, hari ini kita menerima limpahan berkas, barang bukti dan tersangka,"katanya
Tersangka tersebut telah melakukan pengelapan pajak atau memanipulasi pajak mencapai Rp6,5 miliar.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,"jelasnya
Dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) yang menagani kasusnya sebanyak delapan orang. Baik dari Kejati maupun Kejari Tanjabbar. "JPU Pidsus ada dari kejari dan kejati,"sebutnya
Tersangka saat ini berstatus tahanan Jaksa Kejari Tanjabbar selama 20 hari kedepan. Jaksa juga akan segera melimpahkan tersangka ke Pengadilan Negri Kuala Tungkal jika dakwaan sudah siap. "Ditahan dalam 20 hari kedepan."tandasnya (AR2)