JAMBINTIKA.COM TANJABBARAT - Satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) Kabupaten Tanjab Barat akan berkoordinasi dengan dinas terkait soal dugaan bangunan tidak memiliki izin (IMB).
Hal itu dikatakan Kakan Satpol-PP Tanjab Barat, Endang Surya saat dikonfirmasi media. Ia menyebutkan mempelajari aturannya pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait.
"Kita akan pelajari dulu, serta berkoordinasi dengan dinas terkait soal bangun tersebut," kata Endang Surya melalui via WhatsApp. (27/1/2021).
Saat disinggung soal sangsi apa yang akan di berikan jika benar terbukti bangun tersebut tidak mengantongi izin.
"Nanti kita pelajari dulu, kita harus mendapatkan keterangan dan penjelasan dari instansi terkait terlebih dahulu," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, bangunan bedeng berdiri kokoh diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Bangunan tak berizin ini berada di jalan Arjuna, RT 05 kelurahan Patunas, kecamatan Tungkal Ilir.
Ketua RT 05 Ali membenarkan adanya bangun bedeng di wilayahnya. Terkait soal izin pendirian bangunan tersebut dia mengaku tidak tau.
"Kalau soal bangunan kita tau, karena berada dilingkungan kita, kalau soal izin dari RT belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi ataupun menandatangani surat yang berhubungan dengan bangun itu," sebut Ali RT 05.
Dia juga menegaskan, sebagai RT belum pernah mengeluarkan rekom untuk pengurusan IMB bangunan Bedeng tersebut.
"Kalau rekom lewet RT tidak ada, mungkin saja pemilik bedeng langsung mengurus ke dinas perizinan, coba ditanya ke dinas perizinan," tegasnya.
Terpisah Kakan Perizinan Tanjab Barat, Yan Heri saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya belum ada menerima berkas ataupun persyaratan bangunan yang dimaksud.
"Kemungkinan diurus oleh pihak kelurahan atau kecamatan barang kali, kalau di kantor perizinan belum ada masuk, coba cek di kelurahan atau kecamatan," tutupnya.(AR2)