Terkait Konflik Lahan PT. DAS, Bupati Tegaskan Pemkab Hanya Memfasilitasi Memediasi

Terkait Konflik Lahan PT. DAS, Bupati Tegaskan Pemkab Hanya Memfasilitasi Memediasi

Tanjab Barat-JAMBINTIKA.COM- Pemkab Tanjab Barat undang kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu mediasi terkait konflik lahan dengan PT DAS. Bupati Drs H. Anwar Sadat, M. Ag sampaikan sejumlah pakta.


Bertempat di gedung pola atas kantor Bupati kabupaten Tanjab Barat, (4/1/2024) kemarin pemerintah kabupaten Tanjab Barat, melalui Kesbangpol mengundang secara resmi kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang untuk mediasi terkait konflik lahan dengan PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) yang tak kunjung selesai.


Mediasi untuk mengakhiri konflik serta mewujudkan kesepakatan antara kelompok tani Desa Badang dan PT DAS tersebut juga dihadiri seluruh Timdu, Asisten, camat Tungkal Ulu, kepala Desa, pihak perusahaan PT DAS dan pengurus Poktan Imam Hasan.


Pada kesempatan tersebut, Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag beberkan sejumlah pakta terkait persoalan penyelesaian lahan 9 Desa yang belakangan ini masih menyisakan persoalan.


"saya tidak mencari kaya dan imbalan apapun dalam penyelesaian konflik lahan antara PT DAS dan 9 kelompok tani," sebut Bupati dengan tegas dihadapan camat, kepala Desa, serta Asisten. Pada Kamis,(4/1/2024) sore.


Lebih lanjut kata Bupati, semata-mata apa yang saya perbuat sebagai kepala daerah sudah menjadi kewajiban saya membantu, serta berupaya agar konflik lahan ini selesai dan tidak berkepanjangan. 


" Biarlah apa yang saya lakukan dalam penyelesaian konflik ini menjadi amal jariyah, itu saja saya sudah bersyukur, " tegas Bupati.


Bupati juga menjelaskan, konflik lahan tersebut di era kepemimpinan saya bisa selesai karena konflik lahan ini cukup lama jadi jangan tanamkan pikiran negatif dan salah sangka yang bukan-bukan terhadap saya.


" Terus terang tidak ada sedikitpun terbesit niat di hati saya untuk mencari keuntungan alias aji mumpung dalam konflik lahan ini, lillahi ta’ala apa yang sudah saya lakukan ini ikhlas agar daerah kita ini kondusif, aman , nyaman dan tentram, "tegasnya.di hadapan semua undangan yang hadir.


Lebih lanjut kata Bupati, apalagi kita tidak lama lagi akan melaksanakan pesta demokrasi untuk itu saya berharap sekali antara kelompok tani imam Hasan Desa Badang dan pihak perusahaan PT DAS serta dinas perkebunan dapat terus berkomunikasi dan kordinasi.


"Sekali lagi saya berharap dalam konflik ini kita harus kedepankan pikiran fositif hilangkan pemikiran-pemikiran yang negatif," pinta Bupati.


Dari awal saya mengatakan dengan tulus ikhlas menyelesaikan kasus yang bertahun-tahun ini, meskipun berbagai macam penilaian negatif terhadap saya, namun itu saya anggap biasa saja dan menjadi motivasi saya untuk tetap semangat menyelesaikan konflik lahan ini apapun yang terjadi di belakangnya tidak menjadi hambatan bagi saya.


Pada awal proses penyelesaian konflik lahan semua terbuka, transparan tidak ada yang ditutup-tutupi. Hal itu dilakukan untuk menjaga jangan sampai ada pemikiran-pemikiran yang negatif kepada pemerintah daerah maka kami selalu berkomunikasi berkoordinasi apakah ini sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku atau tidak.


" ya selama sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku maka kami menjalankannya, hingga proses terus bergulir, " ungkapnya.


Menurutnya juga, perlu untuk diketahui bahwa hak guna usaha (HGU) itu adalah kewenangan kementerian ATR/BPN. Bupati tidak punya hak sebagai mengeluarkan izin HGU maupun perpanjangan.


Bupati juga membeberkan, terkait mengenai penetapan calon petani calon lokasi (CPCL) pihaknya sudah mewanti-wanti tim 9 dari kades hingga camat jangan sampai ada nama orang luar yang masuk hingga menimbulkan persoalan dikemudian hari.


 " Sebelumnya sudah mewanti-wanti kepada tim 9 hingga kades sampai camat, jangan sampai ada nama orang luar yang masuk tolong di verifikasi dengan benar siapa yang berhak menerimanya, " bebernya.


Kemudian setelah di verifikasi dari berapa tahapan baru Bupati mengeluarkan surat keputusan bahwa yang mendapatkan kompensasi tersebut benar -benar orang-orang yang sudah diverifikasi oleh tim 9 .


" Karena itu aturan regulasinya jangan sampai ada di dalamnya penumpang gelap yang masuk, kalau juga masih terjadi hal tersebut berarti tim 9 melakukan kesalahan dalam verifikasinya, " sebutnya.


Bupati juga meminta mari kita sama-sama berpikir jernih dan membuka wawasan dan lapang dada terhadap persoalan ini.(ARB)