Tanjab Barat -JAMBINTIKA.COM- Menolak Kofensasi yang di saluran PT. DAS untuk ganti rugi lahan 9 Desa. Kelopak tani Desa Badang akan menempuh jalur hukum.
Hal itu dibenarkan ketua Poktan Desa Badang, Dedy kepada media. Menurutnya, persoalan lahan Desa Badang dan PT DAS belum menemui titik penyelesaian atau kesepakatan yang di inginkan kelompok tani Desa Badang.
" Ya sebagaimana yang kami sampaikan sebelumnya bahwa kelompok tani Desa Badang tetap menolak kompensasi yang di salurkan PT DAS tersebut, "kata Dedy (10/12/2023).
Dia juga menjelaskan, sampai hari ini pihaknya tidak pernah menyatakan setuju baik secara lisan ataupun tertulis terkait ganti rugi lahan sebesar 12 juta per hektar yang di gelontorkan oleh PT DAS.
" Sejak munculnya angka tersebut kami sudah menolak dengan tegas, dan itu juga berlaku sampai hari bahwa kami tetap menolak karna itu tidak sesuai dengan apa yang kami perjuangkan, " jelasnya.
Saat ditanya apa langkah dan upaya Poktan Desa Badang selanjutnya, sementar sebanyak 8 Desa sudah menerima kompensasi sebesar 12 juta per hektar dari PT DAS.
" Kami akan menempuh jalur hukum, insaallah Minggu depan kami akan buat laporan terkait masalah ini, " tegasnya.
Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan seluruh pengurus kelompok tani dan kuasa hukum. Saat ditanya akan melaporkan kemana Dedy belum mau menjelaskan secara detail.
" Kami sedang kordinasi terkait hal itu, tunggu saja Minggu depan, " tutupnya.
Sebelumnya, pemerintah kabupaten Tanjab Barat bersama PT DAS telah melakukan penandatanganan MoU untuk penyaluran kompensasi ganti rugi lahan 8 Desa pada Rabu, (6/12/2023) di hotel BW Jambi.
Dari pantauan dilokasi Finalisasi ganti rugi lahan masyarakat di 3 kecamatan wilayah Ulu tersebut hanya di hadiri para ketua kelompok tani 8 Desa saja, sementara ketua kelompok tani Desa Badang tidak hadir. (ARB)