Wabup Hairan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Umum oleh Kejari Tanjabbarat

Wabup Hairan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Umum oleh Kejari Tanjabbarat

Tanjab Barat-JAMBINTIKA-COM-Wakil bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat H.Hairan SH.menghadiri pemusnahan barang bukti hasil dari tindak pidana umum , yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbarat, di Halaman Kantor Kejari Tanjabbarat,Rabu (7/2/2024).


Wabup Hairan mengungkapkan,barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tidak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tahun 2024 oleh penegak hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjab Barat.


Wabup juga mengatakan pemusnahan barang bukti ini bukti bahwa aparat penegak hukum tidak diam. Selain pelakunya ditindak tegas sesuai undang-undang, barang buktinya juga dimusnahkan.


“Saya mengapresiasi kinerja penegak hukum khususnya wilayah hukum Kabupaten Tanjab Barat, baik Kejaksaan Negeri, Kepolisian dan Pengadilan Negeri atas penanganan berbagai kasus tidak pidana baik itu penggunaan Narkotika dan sejumlah kejahatan yang lainnya,” ucap Wabup.


Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat Marcello dengan didampingi kastel ,pidsus dan Pidum mengungkapkan, pemusnahan barang bukti (BB ) berasal dari 66 perkara yang terdiri dari 46 perkara Narkotika dan 20 perkara lainya.seperti pencurian, pencabulan,perkara anak, KDRT, penganiayaan, pengeroyokan,perjudian,penadahan, penipuan dan penggelapan serta perkara Keamanan ketertiban umum (kamnegtibun) Lobster.


Lebih lanjut dijelaskan Kejari Pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika dilakukan dengan blender sedangkan pemusnahan barang bukti (BB) lainnya dilakukan dengan cara di bakar,"ujar kejari.


Pemusnahan Barang bukti (BB) yang di gelar kejaksaan Tanjabbarat ini selain di hadiri Wabup tanjabbarat turut hadir juga  dari pengadilan Negeri Kualatungkal,dari  Polres Tanjabbarat dan kadis kesehatan tanjabbarat.(CR7)



Kejari mengungkapkan bahwa barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah Narkotika seperti ganja, sabu-sabu dan ekstasi serta beberapa bukti lainya.


Pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika dilakukan dengan blender sedangkan pemusnahan barang bukti (BB) lainnya dilakukan dengan cara di bakar.


Pemusnahan Barang bukti (BB) yang di gelar kejaksaan Tanjabbarat ini turut di hadiri Wabup, pengadilan Negeri Kualatungkal, Polres Tanjabbarat dan kadis kesehatan tanjabbarat.(ARB)