JAMBINTIKA.COM, TANJABBARAT - Polres Kabupaten Tanjab Barat menetapkan tiga orang tersangka pada kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang akan disusupkan dalam Lapas Kelas II B Kuala Tungkal beberapa waktu lalu dengan modus operandi memasukkan barang haram tersebut ke dalam empek-empek.
Tiga pelaku yang ditetapkan oleh Polres Tanjab Barat yakni, berinisial ZL, IK dan IH seorang wanita yang sedang hamil.
"Tersangka I ini berperan membantu mendistribusikan dari pembuat awal pempek yang di dalamnya berisi Sabu-sabu," terang Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, SIK, MH, Sabtu (12/12/20).
Kapolres mengatakan penetapan tersangka ketiga pelaku setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan barang bukti.
"Tersangka ZL peranannya mengantarkan makanan pempek yang di dalamnya berisikan narkotika sabu ke Lapas Kuala Tungkal, empek-empek dari tersangka I (wanita)," terangnya.
Sementara tersangka IK yang merupakan Narapidana di dalam Lapas Kelas II B Kuala Tungkal.
"Peran IK sebagai pengatur berjalannya narkotika jenis sabu ini dari luar dan masuk ke dalam Lapas,” terang Kapolres.
Lebih jauh dikatakan Kapolres, dalam kasus ini, masih ada dua tersangka lainnya statusnya masih buron atau DPO.
"Mereka ini yang berperan dalam lalu lintas narkotika jenis sabu yang mengemas sabu ke dalam makanan pempek," katanya.
Guntur menghimbau kedua orang yang saat ini DPO segera menyerahkan diri karena nama-namanya sudah kita kantongi.
“Menyerahkan diri lebih baik, sebelum nanti kita lakukan upaya penangkapan dan jangan mengambil tindakan yang kontra produktif, karena tim kita akan mengambil tindakan tegas dan terukur kepada seluruh penyalahgunaan narkotika yang masih berani mencoba-coba bermain di wilayah hukum Polres Tanjab Barat,” tegas Kapolres.
Kepada para tersangka ZL dan I dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat Junto Pasal 132 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Termasuk tersangka (IK) yang statusnya masih Narapidana di Lapas.(AR2)