JAMBINTIKA.COM, TANJABBARAT - Anjas (23) warga Jalan Kemenyan RT 21, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi ditangkap Tim Polres Tanjung Jabung Barat, ia di ciduk akibat kasus penipuan uang yang digunakan untuk judi online.
Wakapolres Tanjabbar, Kompol Alhajat mengatakan tersangka di tangkap di Kota Jambi. Menurutnya, tersangka tersebut melarikan diri dengan menggunakan tumpangan truk. "Dia lari tinggalkan mobil di sungai," katanya, Selasa (16/3/2021).
Dia menegaskan tersangka tersebut menggunakan uang hasil penipuan untuk judi bola secara online. "Uang Rp 3,5 juta itu digunakan untuk judi," ujarnya.
Menurutnya, aksi yang dilakukan tersangka tersebut dilakukan pertama kali. Sedangkan untuk main judi dari pengakuan tersangka sudah enam kali main judi online. "Kalau pengakuannya itu pertama," sebutnya.
Sedangkan teman yang ada di Kamar Hotel 206 Setiajaya itu bernama Indrayani (31) Warga RT 6, Desa Muara Jangah, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari. "Kita periksa sebagai saksi," tandasnya.
Sementara itu, Anjas mengatakan perempuan yang dibawanya itu merupakan seorang janda. Menurutnya, dia ke Tungkal untuk liburan. "Untuk main ke sini," ujarnya.
Lebih lanjur disebutkan jika uang yang di ambil tersebut digunakan untuk judi bola. "Untuk judi bola, pernah menang Rp 6 juta," tutupnya. (AR2)