TANJABBARAT-JAMBINTIKA-COM- Mediasi konflik lahan antara warga 6 Desa di Kecamatan Tebing Tinggi dengan pihak PT Trimitra Lestari (TML) yang difasilitasi Pemkab Tanjab Barat di Hotel Aston Kota Jambi, Selasa (20/10) akhirnya berlangsung sukses.
Setelah melalui proses diskusi panjang, kedua pihak akhirnya menyetujui penandatanganan MoU kemitraan strategis tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebesar 20 persen.
Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag menegaskan sesuai regulasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) diwajibkan untuk bermitra dan memfasilitasi pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar setelah periode tertentu.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkomitmen menyelesaikan persoalan agraria dan perkebunan ini secara damai.
Intinya ini diserahkan dengan pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat penerima manfaat. Itulah solusi yang paling baik dan tidak ada solusi lain," ujar Bupati dalam sambutannya.
Menurut Bupati, ?dalam kesepakatan tersebut, pola kemitraan yang dipilih diserahkan kepada kesepakatan bersama antara pihak desa dan perusahaan, dengan mayoritas memilih pola kemitraan alternatif yang dinilai lebih fleksibel dan berkeadilan. Total luasan lahan yang dipersiapkan untuk fasilitasi kebun masyarakat ini mencapai sekitar 690 hektare.
Guna mengantisipasi potensi konflik sosial di kemudian hari serta memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat, pemerintah daerah menekankan pentingnya validasi data melalui Tim 9. Tim ini melibatkan unsur kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, hingga kelompok tani untuk memverifikasi data Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL).
"Setiap nama yang masuk dalam CPCL harus betul-betul orang yang berhak dan memiliki identitas resmi setempat agar tidak menimbulkan polemik atau permasalahan hukum di kemudian hari," tegasnya.
Data CPCL yang telah diverifikasi secara berlapis—mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga Tim 9—nantinya akan diajukan kepada bupati untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK), sebelum akhirnya direkomendasikan kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan serta instansi vertikal terkait.
Pemerintah daerah berharap seluruh pihak dapat mengawal kesepakatan ini dengan penuh tanggung jawab demi menjaga iklim investasi yang kondusif sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Sementara itu dalam sambutannya, Direktur Utama PT Trimitra Lestari (TML), Mashadi Cakranegara, menyampaikan apresiasi kepada para kepala desa dan masyarakat atas kesabaran serta kerja sama yang telah terjalin selama proses kemitraan. Pihaknya berharap dukungan dan arahan dari Dinas Perkebunan terus berlanjut agar pemenuhan kewajiban perusahaan melalui skema FPKM dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami sangat menghargai kesabaran para kepala desa dan masyarakat yang telah bersama-sama melalui proses ini. Kami berharap dukungan dan arahan dari Dinas Perkebunan terus berlanjut agar proses pemenuhan kewajiban perusahaan melalui skema FPKM berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Pihak perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa guna memastikan pelaksanaan kewajiban perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Enam desa yang terlibat dalam kesepakatan tersebut adalah Desa Sungai Keruh, Dataran Kempas, Delima, Talang Makmur, Suka Damai, dan Purwodadi. Melalui kesepakatan ini, dialokasikan lahan seluas total 690 hektare atau rata-rata 115 hektare untuk setiap desa. Pelaksanaannya akan memperhatikan kebutuhan pembangunan maupun pemeliharaan kebun masyarakat yang telah ada, sesuai hasil kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.(ARB )


