Diduga 9 kepala desa dan satu lurah terima aliran dana 50 juta perdesa dari PT DAS terkait perpanjangan HGU PT DAS.

Diduga 9 kepala desa dan satu lurah terima aliran dana 50 juta perdesa dari PT DAS terkait perpanjangan HGU PT DAS.

Tanjab Barat, JAMBINTIKA-COM--Beredar kabar mengejutkan. Pasalnya, untuk memuluskan perpanjangan izin HGU PT DAS, diduga 9 kepala Desa dan satu lurah terima aliran dana sebesar 50 juta per desa dari PT DAS.


Diantaranya, kepala Desa, Pematang Pauh, taman raja, Badang sepakat, Lurah pelabuhan Dagang, kades Kampung Baru, Lubuk Bernai, Lubuk Lawas, Lubuk Terap, Penyabungan dan Desa Merlung.


Mengejutkan ternyata 9 orang kepala Desa  dan satu orang oknum lurah turut andil dalam mensukseskan perpanjangan HGU PT DAS pada akhir Desember 2023 lalu. Tak tanggung satu kepala Desa kebagian 50 juta rupiah dari PT DAS saat berlangsungnya pertemuan di hotel O2 Weston Jambi pada 8 Nopember 2023 lalu.


Dari data yang berhasil dihimpun media ini dilapangan, awalnya rapat tersebut akan dilangsungkan di kanwil BPN Provinsi Jambi. Namun entah kenapa tiba-tiba pihak perusahaan mengubah lokasi rapat yakni di hotel O2 Weston.


” Undangan awalnya di kanwil BPN Provinsi Jambi, namun tiba-tiba pihak DAS mengubah lokasi rapat di hotel O2 Weston Jambi, ” jelas sumber media ini yang enggan namanya di publikasikan.


Terpisah lurah Pelabuhan Dagang, Zulkarnain mengakui adanya kucuran dana sebesar 50 juta pada pertemuan 9 kepala Desa dan satu lurah dengan pihak PT DAS di hotel O2 Weston beberapa waktu lalu.


” Iya benar ada, dan itu bukan uang suap tapi CSR, dan sampai saat ini yang nya masih ada disimpan, ” kilahnya, saat dikonfirmasi media (18/1/2024) siang.


Saat disinggung jika itu adalah uang bantuan CSR seharusnya diserahkan pihak perusahaan pada pemerintah kabupaten dan diatur pengalokasiannya sesuai kebutuhan dan tidak pernah langsung ke desa atau kelurahan. Terkait pertanyaan tersebut Lurah diam dan tidak melanjutkan jawabannya.


Sayangnya beberapa kepala desa yang terindikasi menerima aliran dana perpanjangan HGU PT DAS ini belum berhasil dimintai keterangan, baik secara langsung maupun melalui via telepon.


Demikian juga humas PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) selaku pihak yang memberi suap untuk melancarkan proses perpanjangan HGU juga belum dapat dimintai keterangan. (ARB)