JAMBINTIKA.COM- - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Tanggapan Bupati atas Pemandangan Umum anggota DPRD dalam membawakan suara Fraksi-fraksi, Kamis (13/04/23).
Selain itu, rapat paripurna DPRD juga menggelar pembentukan Pansus DPRD terhadap Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di Ruang Utama Rapat Paripurna DPRD Tanjabbar.
Rapat di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabbar H. Abdullah. SE yang dalam arahannya mengatakan sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjabbar Nomor 2 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD pasal 150 ayat (1) huruf (c) qorum tercapai.
"Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjabbar dalam rangka penyampaian tanggapan Bupati atas pemandangan umum anggota DPRD dalam membawakan suara fraksi-fraksi," tutur Ketua DPRD.
"Untuk itu dalam rangka menindak lanjuti ketentuan tersebut kami persilahkan kepada saudara Bupati untuk menyampaikan pidato nota pengantarnya," ujar H. Dullah.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Bupati Tanjabbar Drs. H. Anwar Sadat M.Ag, para Kepala OPD dan tamu undangan lainnya. (ARB)