Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Kecamatan Batang Asam,Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Selidiki Sejumlah Pihak

Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Kecamatan Batang Asam,Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Selidiki Sejumlah Pihak

Tanjabbar, -JAMBINTIKA-COM- Mengendus dugaan tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi di kecamatan Batang Asam, kabupaten Tanjab Barat, Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, selidiki sejumlah pihak. Senin (9/12/2024).


Kejaksaan Negeri Tanjab Barat saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Tahun 2023 lalu.


Hal itu dikatakan kasi pidsus kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Sudarmanto,SH.MH. menurutnya saat ini pihak kejaksaan Negeri Tanjab Barat sudah melakukan tahap pemeriksaan kurang lebih sekitar 50 orang saksi dalam perkara ini.


“Kami juga sudah melakukan kordinasi dan meminta pendapat ahli keuangan negara dari bandung dan terkait perkara ini juga pihak kejaksaan Negeri Tanjab Barat sudah berkordinasi pada tim auditor untuk melakukan perhitungan kerugian negara,”jelas kasih Pidsus.


Lebih lanjut menurutnya, masukan dan permintaan dari auditor kepada tim penyidik untuk perkara ini kami diminta untuk melakukan pemeriksaan seluruh petani yang menerima pupuk bersubsidi di kecamatan batang Asam.


“Jadi ada sekitar 200 orang lagi yang akan kami periksa, untuk mengetahui berapa kerugian negaranya, maka setiap petani yang menerima kita lakukan pemeriksaan, untuk mengetahui berapa mereka menerima pupuk dan berapa harganya,” sebutnya.


Lebih lanjut dia memaparan, jadi yang kami temukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi yang ada di kecamatan batang asam itu, ada beberapa pihak yang menjual pupuk itu kepada para petani di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini kementerian pertanian.


” kami juga menemukan dugaan mar,up luas lahan, misalnya lahan hanya 1 hektar tapi dalam ARD KK disampaikan punya 4 hektar padahal lahannya hanya 1 Hektar jadi jatahnya berlebih dan lebihnya itu diduga disalurkan kepada orang -orang namanya tidak terdaftar dalam ARD KK atau tidak berhak,” pungkasnya(ARB)