Tanjab Barat -JAMBINTIKA.COM- Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag bersama Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H menghadiri Rapat kerja daerah (Rakerda) Badan Permusyawaratan Desa (BPD)/ Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Tanjabbar Rabu (11/10/23).
Rakerda PABPDSI pertama yang diselenggarakan di Balai Pertemuan Kantor Bupati tersebut dibuka secara resmi oleh Gubernur Jambi, serta diikuti ratusan Ketua dan anggota BPD se-Kabupaten Tanjabbar, serta dihadiri Ketua OPD terkait Provinsi Jambi dan Pemkab Tanjabbar, Anggota DPR Provinsi Jambi, Ketua PABDSI Provinsi Jambi, dan Ketua PABDSI Tanjabbar.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan agar setiap anggota BPD dapat meningkatkan kapasitas SDM dan inovasinya guna menghindari persoalan dan hubungan disharmonis antara BPD dan Pemerintah Desa yang acapkali terjadi kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada.
"BPD harus benar-benar bisa menjadi patner kepala desa dalam membangun desa. Selain itu BPD harus bisa menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja pemerintah desa dan masyarakat," tutur Bupati.
"Peran BPD harus mampu menjadi pemicu berkembangnya seluruh potensi yang ada di desa," pintanya.
Sementara itu dalam sambutan Gubernur Jambi menyampaikan bahwa desa memegang peranan yang sangat penting dalam memberikan kontribusi besar pembangunan nasional, sebab pembangunan desa yang maju akan berdampak positif terhadap kemajuan daerah dan nasional.
"Oleh karena itu, kesejahteraan masyarakat desa merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dalam proses kemajuan pembangunan suatu daerah," ujar Gubernur.
Gubernur juga berharap Rakerda BPD mampu memperkuat fungsi dan peran BPD dan Persatuan Anggota PABPDSI Provinsi Jambi dan Kabupaten Tanjabbar.
Selain itu, dirinya berharap rapat ini menghasilkan ide dan gagasan kreatif dan inovatif untuk mendorong geliat perekonomian desa, yang selanjutnya akan meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan desa, dengan penekanan pada pemberdayaan masyarakat desa, serta tetap memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan pembangunan, artinyatetap melestarikan lingkungan. (ARB)