Konflik Lahan PT DAS dengan Desa Badang Tak kunjung Tuntas..

Konflik Lahan PT DAS dengan Desa Badang Tak kunjung Tuntas..

Tanjab Barat-JAMBINTIKA-COM- Negosiasi sosial antara PT DAS dan Poktan Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu kembali temui jalan buntu. Pasalnya, apa yang menjadi keinginan Poktan Imam Hasan Desa Badang disetujui PT DAS.


Hasil pertemuan antara PT DAS dan pengurus Poktan Desa Badang kembali tidak membuahkan hasil. Karena belum ada kesepakatan kedua pihak terhadap lahan HGU Desa Badang seluas 2.963 hektar tersebut.


Hal itu diungkapkan ketua poktan Iman Hasan, Desa Badang saat dikonfirmasi media ini membenarkan jika nego sosial antara pengurus Poktan Desa Badang dan perwakilan PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) yang berlangsung pada 5 Januari lalu belum ada kesepakatan kedua belah pihak.


" Belum ada kesepakatan antara Poktan Desa Badang dengan PT DAS, hasil tersebut sudah kami sampaikan ke timdu secara tertulis melalui Kesbangpol kabupaten Tanjab Barat, " kata Dedi.


Saat ditanya upaya apa yang akan dilakukan desa Badang terkait mandeknya negosiasi yang sudah berlangsung sekian kalinya.


" Intinya kami jelas menolak kesepakatan yang dibuat sebelumnya, dan saat ini kami menunggu perkembangan lebih lanjut setelah kami menyampaikan hasil pertemuan pada 5 Januari lalu, " jelasnya.


Terpisah Hilal, kabid Penanganan Konplik Kesbangpol kabupaten Tanjab Barat membenarkan bahwa pihak Poktan Desa Badang sudah menyampaikan hasil nego sosial yang mereka lakukan dengan pihak PT DAS.


" Iya benar sudah ada laporan secara tertulis dari Poktan Desa Badang terkait hasil nego sosial yang dilakukan dengan PT DAS, " jawabnya saat dikonfirmasi melalui via telepon (15/1/2024)


Ditanya hasil dari nego sosial tersebut dia juga menerangkan jika belum ada kesepakatan kedua belah pihak.


" Dari surat yang disampaikan Poktan Desa Badang dapat diketahui bahwa belum ada kesepakatan kedua pihak terkait persoalan lahan Desa Badang, " terangnya.


Dia juga menjelaskan bahwa hasil nego sosial pada tanggal 5 Januari tersebut juga sudah dilaporkan kepada Bupati kabupaten Tanjab Barat.


" Sesuai ketentuan maka hasil yang disampaikan Desa Badang juga sudah kita laporkan pada Bupati, " jelasnya.


Sebelumnya diberitakan, Kamis (4/1/2024) pemerintah kabupaten Tanjab Barat, melalui dinas terkait mengundang Poktan Desa Badang, kepala Desa Badang, camat Tungkal Ulu serta PT DAS untuk dilakukan mediasi.


Hal itu dibenarkan ketua Poktan Imam Hasan, Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu, kabupaten Tanjab Barat, Dedi saat dikonfirmasi media.


" Iya benar hari ini kami di undang untuk mediasi, " ujar Dedi kepada Lantang Jambi saat akan memasuki ruang pola atas kantor Bupati, (4/1/2024) siang.


Dia juga menjelaskan, bahwa pihaknya tetap pada komitmen awal dengan seluruh sebagaimana yang pernah disampaikan nya kepada pemerintah kabupaten Tanjab Barat, dan PT. Dasa Anugerah Sejati (DAS) selaku pihak yang mengelola lahan HGU.


" Kita tetap komit pada keinginan seluruh anggota Poktan Imam Hasan, jika tidak dipenuhi sebagaimana keinginan kami maka lahan Desa Badang seluas 2.963 hektar tolong dikeluarkan dari HGU PT DAS, "pungkasnya. (TIM)