TANJABBARAT-JAMBINTIKA-COM- Mediasi Sengketa lahan antara warga Desa Kelagian, kecamatan Tebing Tinggi dan PT. LPPPI masih yang difasilitasi Polres Tanjab Barat, Rabu (16/09) masih menemui jalan buntu.
Kedua belah pihak yang berseteru masih berkeras dengan pernyataan dan persyarat yang diajukan masing-masing sehingga membuat mediasi gagal lantaran belum ada titik temu atas persoalan yang terjadi.
Kuasa hukum pihak masyarakat Desa Kelagian, Dian Oryza, SH menegaskan belum ada kesepakatan kedua pihak, saat mediasi yang berlangsung di Polres Tanjung Jabung Barat kemarin.
Dia juga menjelaskan, jika saat mediasi pihak perusahaan meminta pihak desa melayangkan gugatan perdata baru dilakukan pencabutan laporan polisi.
Tentu kami menolak untuk menggugat duluan, karena posisi lahan yang di patok pihak lontar belum tau lahan siapa saja, jadi kalau untuk menggugat ya sebaiknya silahkan pihak lontar saja, " tegasnya.
Menurutnya juga, kenapa harus menunggu masyarakat menggugat persoalan ini timbul karena pihak lontar duluan yang mematok lahan masyarakat tanpa izin dengan alasan mereka sudah beli lahan tersebut dengan SHM tahun 2004.
Siapa yang mengendalikan dialah yang menggugat untuk menjelaskan dalilnya, ujarnya.
Lebih lanjut menurut Dian, kalau soal pidana terhadap kepala Desa Kelagian akan dicabut dengan syarat jika gugatan perdata sudah terdaftar di pengadilan, menurutnya tidaklah pantas karena yang terdampak dari pengukuran lahan secara sepihak ini adalah masyarakat luas.
Tidak lah pantas pihak lontar memberi syarat seperti itu, karena yang terdampak dari pengukuran lahan secara sepihak ini adalah masyarakat banyak, sedangkan soal pidana ini antara pelapor dan kepala Desa saja, "tegasnya.
Masih menurut Kuasa Hukum, kenapa dari tahun 2019 saat masyarakat menguasai, mensteking lahan tersebut tidak dipermasalahkan oleh pihak lontar.
Kalau perusahaan merasa itu lahan mereka, kenapa baru sekarang mereka mau mematok lahan tersebut, setelah lahan ada tanaman sawit masyarakat Kelagian, "ungkapnya.
Sementara itu Kepala Desa Kelagian Fadillah saat dikonfirmasi membenarkan apa yang telah disampaikan oleh kuasa hukum soal belum adanya kesepakatan kedua pihak dalam mediasi.
Menurutnya juga pada RDP DPRD Tanggal 15 September 2026, Pihak perusahaan secara terbuka di hadapan para Anggota Dewan yang terhormat menyatakan siap mencabut laporan polisi Pasal 448 terhadap kepala Desa Kelagian.
Kepala Desa juga menolak perdamaian bersyarat tersebut! Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, saya selaku Kepala Desa memiliki kewenangan penuh atas pengaturan wilayah kedesaan.
Kami tidak akan mengizinkan pengukuran lahan masyarakat desa Kelagian sebelum laporan pidana Pasal 448 kepadanya di cabut tanpa syarat, " tegasnya.
Tokoh masyarakat Kelagian juga menyayangkan berlarut nya persoalan lahan masyarakat Kelagian dan PT LPPPI yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Masyarakat sudah menguasai selama puluhan tahun lahan tersebut kebun sawit aktif, artinya bukan masyarakat yang menyerobot lahan perusahaan, karena jauh sebelum perusahaan berdiri lahan tersebut sudah miliki masyarakat, ungkapnya.
Sayangnya pihak PT LPPPI belum dapat memberikan penjelasan terkait belum adanya kata sepakat dalam mediasi soal sengketa lahan perusahaan dengan masyarakat Desa Kelagian, kecamatan Tebing Tinggi. Baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon.(ARB)

