Tanjab Barat-JAMBINTIKA-COM- Ratusan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani iman Hasan Desa Badang kecamatan Tungkal ulu,gelar aksi demo damai didepan halaman kantor BPN Tanjab Barat,Senin (29/1/2024) pagi.
Aksi demo damai yang dilakukan oleh kelompok tani Desa Badang ini meminta keadilan kepada pemerintah khususnya kepala BPN Kualatungkal selaku learning sektor terkait perpanjangan HGU PT DAS yang telah di tanda tangani.karena dinilai telah melanggar aturan,"sebab secara aturan perpanjangan HGU PT DAS harus di tandatangani 9 Desa kelompok tani.
Hal ini disampaikan dalam orasi para pedemo melalui Koordinator Lapangan, Dedi.ia juga menyampaikan,aksi demo ini untuk mempertanyakan legalitas perpanjangan HGU PT DAS. ? ?"Oleh sebab itu, dalam pernyataan sikap ditegaskan bahwa kami menolak HGU PT DAS di perpanjang," ujarnya.
"Kami minta perpanjangan HGU PT DAS di batalkan ,kami juga minta bukti perpanjangan keabsahan HGU PT DAS dan minta juga persyaratan PT DAS di perpanjang,tidak hanya itu pedemo juga mengatakan dokumen kesepakatan yang dilaksanakan Caca hukum,"ucap Dedi seraya di teriakan masa pedemo.
Perluh diketahui hingga saat ini Desa bandang belum ada penyelesaian dan Desa badang belum ada juga nyatakan menyerahkan tanah Desa Bandang ke PT DAS.
"Keluarkan hak kami,"teriak pendemo.
Aksi demo damai ini disambut oleh kepala kantor BPN Kualatungkal Idian beserta stafnya.kemudian kepala BPN Kualatungkal mengajak 10 orang perwakilan kelompok tani Desa Badang untuk melanjutkan mediasi keruang kantor BPN Kualatungkal,dengan tujuan agar bisa menjelaskan secara detail Terkait apa yang menjadi tuntutan ataupun pertanyaan yang disampaikan para pedemo,"ujar Idian.
Lanjut Idian,kami dari pemerintah khususnya kantor BPN Kualatungkal akan menyelesaikan persoalan seadil-adilnya tidak membedakan dari segi pelayanan petanahan semua kita perlakukan sama, percayalah,"imbuh Dian di hadapan para ratusan masa pedemo.sambungnya untuk perlu diketahui selama 2 tahun ini desa badang kami telah menerbitkan sertifikat PT XL,"tandasnya.(ARB)