JAMBINTIKA.COM--Penangguhan penahanan Anggota DPRD Tanjab Barat Budi Azwar yang terlibat kasus pencurian kelapa sawit di tolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Tungkal.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejari Kuala Tungkal Arnold Saputra. Kepada jambintika.com ia mengatakan dengan ditahannya Budi di Polres Tanjab Barat, artinya penangguhan penahanan ditolak.
"Hari ini adalah tahap kedua menerima limpahan dari Polda Jambi untuk perkara atas nama tersangka BA di Kejari Kuala Tungkal. Soal penangguhan penahanan, kita tolak," tegasnya di laman Mapolres Tanjab Barat, Rabu (15/9/21).
Arnold membeberkan, menurut surat perintah pimpinannya, penahanan Budi akan dilakukan selama 20 hari.
"Dan secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan, kemungkinan dalam minggu ini," ucapnya.
Selain itu, ia mengakui akan sesegera mungkin untuk melakukan tuntutan terhadap Budi. "Kita telah menerima berkas lengkap dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan melaksanakan perintah untuk penuntutan tersangka," imbuhnya.
Budi Azwar menurut Arnold akan Pasal 363 Ayat 1 KUHP Butir 4 tentang pencurian atau Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadahan. "Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Untuk diketahui Budi Azwar bersama tiga pengurus koperasi Serba Usaha Pelanggan Jaya (KSUPJ) atas laporan kasus pencurian buah sawit milik PT Produk Sawit Indonesia atau anak perusahaan dari Makin Group yang berlokasi di Afdeling kebun VI Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, kabupaten Tanjung Barat pada April lalu.
Budi Azwar sempat menjabat sebagai ketua koperasi KSUPJ tersebut. Akibat kasus pencurian inji, PT produksi sawit Indo menderita kerugian hingga kurang lebih Rp290 juta.
Sementara, tiga rekan koperasi Budi Azwar belum lama ini sudah terlebih dahulu di vonis oleh majelis masing-masing dengan hukuman penjara selama 10 bulan.(AR2)