Pengesahan RTRW, Rugikan Tanjabbar. Tokoh Pemuda Tanjabbar Sentil Pemprov Jambi

Pengesahan RTRW, Rugikan Tanjabbar. Tokoh Pemuda Tanjabbar Sentil Pemprov Jambi

Tanjab Barat -JAMBINTIKA.COM- DPRD Provinsi Jambi beberapa waktu lalu, telah mengesahkan soal perda RTRW tapal batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.


Pasca  pengesahan tersebut, membuat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, merasa dirugikan dan telah mendapat sorotan dari berbagai elemen di Tanjabbar.


Sikap tegas tersebut disampaikan oleh, salah seorang tokoh pemuda Tanjung Jabung Barat, Syarwendi.Ia pun sangat menyayangkan hal tersebut, karena menurutnya pengesahan, DPRD Provinsi Jambi tidak melibatkan Tanjabbar.


" Dengan disahkannya tapal batas tersebut, Tanjabbar tentu sangat dirugikan. Anehnya Pihak pemkab Tanjabbar kabarnya juga tidak ikut diajak berunding," Ujarnya Selasa (9/5/23).


Syarwendi berpendapat tapal batas itu juga disahkan secara sepihak dan membuat kegaduhan di Tanjabbar. 


" Dampak dari hal ini, kegaduhan terjadi dimana-mana. Kami minta Gubernur Jambi pak Al Haris untuk turun menyelesaikan persoalan ini," Tegasnya.


Sementara, Kabid Tata Ruang PUPR Tanjabbar Gusmardi ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima berkas pengesahan tapal batas. 


" Saat ini berkasnya belum kita terima, nanti kalau sudah diterima akan kita pelajari dan ditinjak lanjuti," Ucapnya.


Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Ahmad Jahfar turut menyoroti hal ini. Menurutnya Perda tersebut merugikan pemerintah daerah Tanjabbar karena jika peta indikatif yang termaktub didalam perda di berlakukan maka patok tapal batas Tanjab Barat-Tanjab Timur akan bergeser masuk ke dalam seluas kira kira 17 ribu hektar. Politisi Golkar ini mendorong Pemkab Tanjabbar untuk segera mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung 


" Ini kedzaliman dan perbuatan sewenang wenang terhadap rakyat Tanjabbar oleh Pemprov Jambi," ujarnya.


Jahfar menegaskan bahwa didalam kawasan peta indikatif tersebut ada 44 sumur migas yang jika peta indikatif diberlakukan ada 42 sumur migas yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjabbar akan menjadi milik Kabupaten Tanjab Timur.


" Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas di wilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit, " Tegasnya.


" Kalau setiap daerah bisa membuat peta indikatif maka DPRD Tanjabbar akan membuat peta indikatif juga pada perda RTRW yang akan segera dibahas," Timpalnya.(ARB)