Poktan Badang Gugat Pemkab Ke PTUN, Terkait Penyelesaian HGU PT DAS

Poktan Badang Gugat Pemkab Ke PTUN, Terkait Penyelesaian HGU PT DAS

Tanjab Barat-JAMBINTIKA-COM- Gugatan Poktan Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu, terhadap pemkab Tanjab Barat terkait penyelesaian HGU PT DAS hari ini kembali di sidangkan di PTUN.


Gugatan kelompok tani Imam Hasan Desa Badang terhadap pemerintah kabupaten Tanjab Barat, terkait penyelesaian sengketa lahan HGU PT DAS hari ini kembali bergulir di PTUN Jambi.


Setelah dilakukan sidang pertama pada Minggu lalu, hari ini PTUN Jambi kembali menyidangkan gugatan kelompok tani Imam Hasan Desa Badang terkait SK penyelesaian sengketa lahan HGU PT DAS yang menjadi delik aduan Poktan Desa Badang.


Hal itu dibenarkan ketua poktan Imam Hasan, Desa Badang, Dedi saat dikonfirmasi Lantang Jambi, Rabu (7/2/2024)


" Benar hari ini pihak kembali hadir di PTUN terkait tindak lanjut dari gugatan pihaknya terhadap pemkab Tanjab Barat, " katanya.


Dia juga menjelaskan, hari ini hanya pemeriksaan berkas kedua pihak baik penggugat maupun tergugat.


" Hari ini hanya pemeriksaan kelengkapan berkas kedua belah pihak, untuk proses tahap selanjutnya, " terang ketua poktan Imam Hasan.


Dari data yang dihimpun dilapangan pemerintah kabupaten Tanjab Barat, juga telah menyiapkan sejumlah data dan kuasa hukum terkait gugatan Poktan Imam Hasan Desa Badang ke PTUN. 


Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pemerintah kabupaten Tanjab Barat, terkait gugatan kelompok tani Desa Badang. (ARB)