Tanjab Barat-JAMBINTIKA-COM- Selain soal antrian kendaraan dikeluhkan sopir. Diduga retribusi penyebrangan di pelabuhan Roro Kualatungkal juga rancu.
Retribusi Penyeberangan pelabuhan Roro Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi mulai jadi sorotan.
Pasalnya, retribusi biaya Penyeberangan pelabuhan Roro yang diterapkan pihak Dishub berdasarkan perda saat ini mulai menimbulkan kontroversi, khususnya bagi sopir penguna angkutan barang yang mengunakan jasa Penyeberangan pelabuhan Roro Kualatungkal.
Keluhan tersebut terkait retribusi penumpang (red,orang) dan retribusi kendaraan. Hal itu diungkap salah satu sopir kendaraan jenis mobil truk yang kerab menggunakan jasa penyeberangan pelabuhan Roro.
"Bagaimana bisa jalan mobil kalau tidak ada supir, seharusnya includet. Ini sopir juga dikenakan pas retribusi penumpang/ orang sementara kita sudah bayar Pas mobil,"kata
berapa sopir yang minta namanya tidak disebutkan.
Lebih lanjut menurutnya, jika kita telaah dalam bunyi tiket sekali penyeberangan itu artinya sudah includet, termasuk kendaraan sama orangnya.
"Memang tidak besar retribusi penumpang itu,hanya Rp 4 ribu/orang, namun kalau dikalikan ramai juga bang uangnya, mana pas mobil kita bayar,ini retribusi, penumpang/ orang juga kena khususnya bagi sopir-sopir seperti kami ini,"ujar sopir uang lainnya.
Sementara terkait hal tersebut, Abdi selaku kepala pelabuhan Roro Kualatungkal menjelaskan terkait apa yang menjadi keluhan para sopir.
" Sebagaimana bunyi perda penumpang dikenakan retribusi Rp 4 ribu/orang dan angkutan mobil dikenakan Rp 20 ribu per unit sekali Penyeberangan dengan golongan kendaraan roda lV,"jelasnya saat dikonfirmasi salah satu rekan media di ruang kerjanya berapa waktu lalu di pelabuhan Roro Kualatungkal.
Terkait Pas bording ( karcis masuk) yang juga jadi keluhkan sopir kepala dinas perhubungan kabupaten Tanjab Barat, Samsul Jauhari mengatakan.
"Jika hanya sopir dan kenek itu tidak dikenakan distribusi. Objek nya kan jelas retribusi untuk penumpang, jadi jika kenek pihak pelabuhan itu tidak benar, " kata Kadishub saat dikonfirmasi via telepon Selasa (6/8/2024) siang.
Menurutnya juga pihak dinas akan segera lakukan kroscek terkait keluhan sopir tersebut. Pihaknya baru mengetahui hal ini dari media.
" Satu objek satu retribusi, jadi jika ada yang dikenakan seperti keluhan sopir kita akan segera lakukan kroscek, segera akan kita benahi, "tegasnya.(ARB)