Proyek TA 2020 Masih Dikerjakan Tahun 2021, Birokrasi Pemkab Tanjab Barat Diduga Lemah

Proyek TA 2020 Masih Dikerjakan Tahun 2021, Birokrasi Pemkab Tanjab Barat Diduga Lemah

JAMBINTIKA.COK, TANJABBARAT - Diduga kinerja birokrasi pemkab dinilai lemah alias tidak tegas.pasalnya, masih ada di temukan proyek 2020 hingga saat ini 2021 masih dalam Pekerjaannya.


Proyek tersebut ditemui berada di lokasi jalan parit 9 pangkal babu RT 15 kecamatan Tungkal Ilir, kabupaten Tanjung Jabung Barat.


Proyek ini besumber dari APBD-P 2020 dengan judul kegiatan Peningkatan Jalan Parit 9 Pangkal babu bidang jalan dan jembatan dinas PUPR Tanjabbarat.


Pantauan dilapangan Kondisi pekerjaan masih berlangsung,yakni melakukan penimbunan batu kemudian perkerasan.


mirisnya lagi sudah memasuki anggran baru(red 2021) kondisi pekerjaan sama sekali belum bisa dilalui kendaraan. Masih adanya timbunan batu dengan jumlah banyak yang diangkut oleh dam truk.


Terlihat Dari pantauan di lapangan ada 3 alat berat, seperti Dozer, Eskavator dan tandem roller serta truk pengangkut batu yang masih beroperasi.


Tidak diketahui adanya papan informasi pekerjaan di lapangan, namun setelah ditelusuri dari laman lpse.go.id Kabupaten Tanjung Jabung Barat pekerjaan itu dengan nama tender peningkatan Jalan Parit 9 Pangkal babu dengan satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Pagu anggaran sebesar 3.208.470.000 yang dikerjakan oleh PT Ricky Jaya Pratama.


Selain itu banyak terpal geotek yang sudah muncul ke permukaan.


Salah Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya dan kebetulan berada di lokasi menyebutkan Jika pekerjaan tersebut bermula pada tahun 2020 sekitar 2 bulan yang lalu.


" rasa-rasanya 2 bulan yang lalu mulai nya nih Bang," ujarnya.


Dari informasi yang didapat di lapangan pekerjaan tersebut juga sempat membuat macetnya saluran air pada tanggul kebun masyarakat sehingga menyebabkan air menggenang.


Namun hal tersebut sudah diperbaiki kontraktor setelah adanya protes masyarakat namun itu masih menyisakan PR karena bekas pekerjaan tersebut membuat jalan yang lain rusak dan menggenang di badan jalan.


Dikonfirmasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat H. Ir. Andi Nuzul membenarkan pekerjaan tersebut. " itu PPK nyala Kabid Bina Marga, Arif sambudi yang membayar, juga dia kuasa pengguna anggaran dan pengguna anggaran Saya tidak ada ikut-ikut situ," ujar Kadis Saat dikonfirmasi Selasa (5/12) kemarin.Dirinya juga tidak mengetahui berapa persis cair proyek tersebut.


"Saya tidak tahu itu cairnya berapa persen. saya juga menduga itu pasti tidak selesai karena memang susah jika di anggaran perubahan membangun seperti itu atau mungkin kontraknya diperpanjang 50 hari kerja karena di Perpres masih bisa tambah 50 hari kerja, tapi kalau begitu dia sudah didenda cuman Saya tidak tahu jika itu ada perpanjangan atau tidak karena itu cuman PPK yang tahu tapi aturannya ada bisa menambah 50 hari kerja," Demikian Katanya.(AR2)