Respon positif Dinas PMD terkait pemberitaan sikap arogansi oknum PJS kades merlung

Respon positif Dinas PMD terkait pemberitaan sikap arogansi oknum PJS kades merlung

Tanjab Barat-JAMBINTIKA-COM- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) kabupaten Tanjab Barat, akan konfirmasi langsung pada PJs kades Merlung, terkait tindakannya mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.


Kepala dinas PMD kabupaten Tanjab Barat, Nasir langsung respon terkait pemberitaan media soal sikap arogansi oknum PJs Kades Merlung terhadap sejumlah wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.


" Kita akan segera konfirmasi ke perangkat Desa di sana termasuk PJs kadesnya soal kejadian pengusiran wartawan tersebut, " kata Kadis, Rabu (5/6/2024) sore saat dikonfirmasi via telepon.


Menurutnya juga, dinas PMD kembali mengingat pada seluruh desa termasuk desa Merlung bahwa wartawan adalah mitra kerja pemerintah tentunya harus menjalin komunikasi yang baik.


" Media adalah mitra kerja pemerintah, termasuk desa, media berkontribusi dalam pengawasan terhadap program yang kita laksanakan di tengah masyarakat kita, " jelasnya.


Ia juga menambahkan, terkait kejadian ini tentu kita akan pertanyakan pada pihak desa, dan kembali mengingat pada seluruh desa untuk proaktif dalam menyampaikan informasi kepada media.


Sebenarnya diberitakan, Tindakan tidak terpuji dilakukan oknum PJs kepala desa Merlung kabupaten Tanjab Barat. Pasalnya, selain tidak merespon awak media kades juga sering marah bahkan mengusir wartawan saat dikonfirmasi terkait pengelolaan dana Desa yang dipimpinnya.


Sebagaimana yang terjadi terhadap Zulkatan wartawan Inspirasi Jambi yang mendapat perlakuan kasar dari oknum PJs kades Merlung. Hal itu diungkap Zulkatan pada Lantang Jambi.


Menurutnya, saat itu sekira pukul 10.00 wib dirinya bersama rekan media lainnya mendatangi kantor desa Merlung guna menghimpun informasi dan data terkait penggunaan dana desa.


" Kejadiannya tadi pafi sekira pukul 10.00 wib, saya dan rekan media lainnya datang ke kantor desa untuk konfirmasi, " kata Zulkatan, Rabu (5/6/2024) melalui via telepon.


Lebih lanjut menurutnya, setelah bertemu kades awalnya pembicaraan biasa-biasa saja namun saat dikonfirmasi soal indo grafik tahun 2024 Sub Pembanguan yang tidak merinci beberapa Item Pembangunan untuk Tahun ini semisalnya jenis kegiatan, lokasi pekerjaan ,volume , besaran anggaran dan  mengunakan dana apa ? 


Sebab info grafik yang dipasang pihak Desa tidak terinci,hanya secara global, selayak dan sepantasnya  Keterbukaan Informasi harus dikedepankan sesuai aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah.


Setelah mendapatkan pertanyaan wartawan Kades Merlung keluar ruangan  langsung memanggil Sekdes agar Info grafik dirubah sesuai ketentuan.


Namun diluar Dugaan PJS Kades Merlung ini masuk kedalam ruangan serta meninju pintu ruangan dengan Keras dan langsung mengusir wartwan dengan suara Keras,


"jauh kamu..jauh kamu dari sini," ujarnya menirukan kades.


Lebih lanjut menurutnya, dia bersama rekannya masih berusaha duduk dengan tenang, sebab ini adalah Kantor dan kamipun tidak merasa berbuat salah sebab kami bekerja mengedepankan Etika.


Dengan Kondisi yang tidak memungkinkan lagi, salah satu staf mengandeng kami keluar kantor lantaran Pjs Kades tidak kontrol lagi. Saat posisi kami sudah diluar kantor Desa, perkataan yang tak senonoh dan tak pantas untuk diucapkan oleh seorang PNS dan Pejabat publik pun dilontarkan.


"Kalau mau berkelahi ayo dengam saya.sambil mengejar kami, perkataan tersebut berulangkali diucapkannya, " ungkapnya.


Sayangnya camat Merlung selaku atasan PJs kades Merlung belum dapat dikonfirmasi terkait kejadian ini. Demikian juga upaya meminta penjelasan melalui via telepon terdengar nada tidak aktif.


Dari kejadian tersebut diharapkan pemerintah kabupaten Tanjab Barat melalui dinas terkait untuk segera memanggil oknum PJs  kepala Desa Merlung yang diduga telah melakukan pelanggaran Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan menghalang-halangi wartawan untuk melakukan aktivitas jurnalistiknya dapat dikenakan sangsi pidana.(ARB)