Tanjabbar-jAMBINTIIKA.COM--Anggota Komisi III DPRD Tanjabbarat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasmeli Hasan sentil penyataan Suprayogi Syaiful.
Sekretaris Fraksi PDIP ini sentil Suprayogi Syaiful yang sebelumnya memberikan penyataan atau komentar mengenai Ketua DPRD tidak tau tupoksi terkait isu jual beli jabatan.
Adapun penyataan Ketua DPRD di salah satu media yang di kritik oleh Anggota DPRD dari fraksi Partai Golkar Suprayogi Syaiful tentang rencana ketua DPRD membuka posko pengaduan atau media senter DPRD, termasuk jika ada korban jual beli jabatan terkait isu jual beli jabatan yang berkembang di masyarakat Tanjab Barat saat ini.
Terkait Penyataan Suprayogi Syaiful ini membuat Sekretaris Fraksi PDIP Hasmeli Hasan angkat bicara ,bahwa ketua DPRD Tanjabbarat tidak ada mengatakan ingin membuka tempat laporan pengaduan terkait isu jual beli jabatan.yang ada itu wacana ingin buka Media center di DPRD Tanjabbarat,"tegas Hasmeli.
Jelas Hasmeli, sebenarnya tanggapan Ketua DPRD di media tersebut merupakan miskomunikasi, karena dirinya sangat yakin bahwa apa yang disampaikan ketua DPRD telah dikaji secara seksama terkait rencana membuka posko pengaduan atau media senter.
"Kami justru sangat menyayangkan pernyataan Suprayogi mengenai Ketua DPRD tidak tau tupoksi, tentunya sebagai Ketua DPRD sebelum menyampaikan pendapat sudah dipelajari dan di fikirkan secara matang," tegasnya.
Disebutkan Hasmeli, justru pihaknya menilai Suprayogi yang tidak mengerti tupoksi di DPRD karena selama ini hanya menyampaikan pendapat melalui media, tanpa ada koordinasi atau memastikan terlebih dahulu dengan narasumber yang bersangkutan.
Ditegaskan Hasmeli, sebagai wakil rakyat jelas berfungsi sebagai pengawasan, apa yang menjadi kisruh ditengah masyarakat, terutama terkait dugaan jual beli jabatan yang saat ini lagi gelinding dikalang publik baik masyarakat sipil maupun di ranah birokrasi pemerintahan.
"Untuk itu Dewan hadir ditengah masyarakat agar persoalan ini tidak berlarut, seharusnya Suprayogi tidak perlu lansung berkomentar di media jika belum tau persoalannya, dia bisa menyampaikan pendapat di forum DPRD ataupun koordinasi lansung dengan narasumber," jelas Hasmeli.
Lanjut Hasmeli, Perlu diketahui legislatif tidak mencampuri urusan bupati untuk menempatkan pegawai, itu jelas kewengan Bupati selaku Kepala Daerah.
Hasmeli juga menambahkan wancana posko pengaduan publik ini sudah direncanakan Ketua DPRD jauh dari sebelum adanya isu jual beli jabatan.
"Sebelumnya, rencana membuka tempat pengaduan atau media senter bagi masyarakat dan media di DPRD bukan tempat pengaduan isu jual beli jabatan, melainkan untuk umum agar lebih teratur.
Namun karena sekarang lagi viral isu jual beli jabatan maka dari salah satu media dihubungkan dengan rencana posko pengaduan ini menjadi posko pengaduan jual beli jabatan," jelas Hasmeli.
Perlu diketahui, dipaparkan Hasmeli wancana membuka posko pengaduan ini sudah lama di rencanakan oleh Ketua DPRD Tanjabbar setelah mempelajari saat Kunjungan Kerja (kunker) beberapa bulan lalu di Sekayu Musi Banyuasin (Muba) yang ada posko pengaduan atau disebut media center di gedung DPRD.
Didalam media senter atau posko ini, ada tempat pengaduan masyarakat nantinya ada ruang tunggu tamu, pojok aspirasi dan tempat ngumpul-ngumpul media atau wartawan."terangnya.(AR2)