Tanjab Barat-JAMBINTIKA-COM- Terancam pidana pemilu, oknum ketua PPK kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Tanjab Barat, mangkir dari panggilan Bawaslu kabupaten.
Hal itu dikatakan komisioner Bawaslu kabupaten Tanjab Barat, Masudin saat dikonfirmasi Lantang Jambi di kantor Bawaslu kabupaten Tanjab Barat, Senin (18/3/2024)
" Terlapor saudara Bahrum Gultom yang juga merupakan ketua PPK non aktif kecamatan Tebing Tinggi kembali mangkir dari panggilan Bawaslu, " katanya saat di konfirmasi di ruang kerja.
Dia juga menjelaskan bahwa ini merupakan kali kedua terlapor Bahrum Gultom mangkir dari panggilan klarifikasi yang diminta oleh Bawaslu.
" Ini kali kedua dia mangkir, sebelumnya kami dari pihak Bawaslu juga telah melakukan pemanggilan terhadap saudara Bahrum Gultom namun sayang juga yang bersangkutan juga tidak hadir, " jelasnya.
Menurutnya juga, meskipun terlapor mangkir dari pemanggilan Bawaslu tidak mempengaruhi proses yang sedang berjalan saat ini.
" Meskipun dia mangkir kasus ini tetap jalan, dan hari ini kita telah selesai selesai mengklarifikasi semua saksi-saksi, selanjutnya kami akan melakukan pembahasan seluruh keterangan para pihak yang telah di hadirkan pelapor ke Bawaslu, " ujarnya.
Saat ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan pihak Bawaslu dalam menyimpulkan pelanggaran apa saja yang telah dilakukan terlapor dan tindakan apa yang akan diberikan.
" Hari Rabu sudah masuk tahapan pembahasan, insyaallah dalam Minggu ini sudah ada kesimpulan dari Bawaslu, jika nanti kasus masuk dalam pidana pemilu maka kami dari Bawaslu segera membuat laporan pada penegak hukum yakni pihak kepolisian, " tegas Masudin.
Sebelumnya diberitakan caleg nomor urut 2 dari partai Nasdem yang berkompetisi di dapil 4 kabupaten Tanjab Barat, bersama tim telah membuat laporan ke Bawaslu terkait dugaan pidana pemilu yang dilakukan oknum ketua PPK kecamatan Tebing dengan cara menggelembungkan suara caleg nomor urut 8 dari partai yang sama.
Selain beberapa alat bukti yang dihadirkan, pelapor juga menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui langsung terjadinya dugaan pidana pemilu yang dilakukan oknum ketua PPK dan caleg nomor urut 8.
Sayangnya hingga berita ini diterbitkan ketua PPK non aktif kecamatan Tebing Tinggi belum berhasil dikonfirmasi baik secara langsung maupun via telepon. (ARB)