Tanjab Barat, JAMBINTIKA-COM--Buntut dari dana pasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang di gelontorkan oleh PT. Dasa Anugerah Sejati (DAS) disunat, warga 3 Desa tempuh jalur hukum.
Warga 3 Desa yakni, Desa Pematang Pauh kecamatan Tungkal Ulu, Desa Merlung, Desa Lubuk Terap kecamatan Merlung, kabupaten Tanjab Barat, kompak lapor ke polisi.
Persoalan dana pasilitasi yang di kucurkan PT DAS melalui kelompok tani beberapa waktu lalu hingga kini masih berpolemik ditengah masyarakat. Pasalnya, penyaluran yang tidak sesuai dengan bajet yang semestinya diterima oleh masyarakat setempat kini terus bergulir ke ranah hukum.
Hal itu dibenarkan kuasa hukum masyarakat 3 Desa yakni Mike, SH saat dikonfirmasi Lantang Jambi membenarkan jika saat ini ada 3 Desa yang memberi kuasa pada timnya terkait persoalan realisasi PT. DAS, hanya saja untuk saat ini terlebih dahulu fokus pada persoalan Desa Pematang Pauh.
" Benar kita sudah masukan laporan ke polres Tanjab Barat terkait dugaan penggelapan dana pasilitasi pembangunan kebun yang di gelontorkan oleh PT DAS, kita menduga penggelapan sebagai mana yang tertuang dalam pasal 372 KUHP telah dilakukan oleh kelompok tani Sako Sakti, desa pematang pauh, " terangnya.Sabtu (8/6/2024)
Dia juga menjelaskan, selain Desa Pematang Pauh, pihaknya juga telah menerima kuasa dari masyarakat Desa Merlung dan Desa Lubuk Terap.
" Selain masyarakat Desa Pematang pauh, kainjuga telah menerima kuasa dari masyarakat Desa Merlung dan Desa Lubuk Terap, dan dalam waktu dekat kami kembali akan masukan laporan untuk Poktan Merlung dan lubuk terap, " tegasnya.
Untuk sementara kami masih pokus pada Desa Pematang Pauh dan sejauh ini pihak kepolisian resort Tanjab Barat, telah memanggil saksi-saksi pelapor dan termasuk juga terlapor.
" Berdasarkan SP2HP yang disampaikan pada kami, pihak kepolisian telah memanggil sejumlah sanksi bahkan termasuk telah memanggil para terlapor diantaranya, Ketua Kelompok tani Sako Sakti, Sekretaris, bendahara dan kepala Desa Pematang Pauh juga turut diperiksa, " Terang Mike selaku kuasa hukum warga Pematang Pauh.
Menurutnya juga, saat ini proses masih berjalan tidak menutup kemungkinan pihak PT. DAS dan Koperasi yang menandatangani MoU juga turut dipanggil.
" Untuk membuat kasus ini menjadi terang, tidak menutup kemungkinan pihak PT DAS dan Koperasi yang menandatangani MoU juga akan di periksa penyidik, " sebutnya.
Dari data yang di himpun media ini, sebagaimana diketahui sejak awal dikucurkannya dana pasilitas pembangunan kebun masyarakat pada akhir Desember 2023 lalu oleh PT DAS melalui koperasi terus menuai polemik.
Dana pasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang digelontorkan oleh PT. Dasa Anugrah Sejati (DAS) merupakan buah dari perpanjangan HGU terhadap masyarakat 9 Desa wilayah Ulu.
Bahkan masyarakat perwakilan beberapa Desa juga telah membawa persoalan ini ke DPRD kabupaten Tanjab Barat, namun hingga kini sejumlah masyarakat merasa hak - hak mereka tidak diberikan sebagaimana ketentuan nya hingga diputuskan menempuh jalur hukum.
" Jelas ini terus bermasalah pak, karna pada kesepakatan hak kami dibayar 12 juta per hektar, tapi faktanya yang kami terima berpareasi, ada 2 juta, 4 juta bahkan ada yang hanya dibagi 1,5 juta, " pungkasnya.(ARB)