Polres Tanjab Barat Berhasil Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster

Polres Tanjab Barat Berhasil Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster

JAMBINTIKA.COM, KUALATUNGKAL - Polres Tanjab Barat berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ribu benih lobster di Desa Kuala Indah Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jum'at (18/12/20) malam hari.

Rencananya sebanyak 24 Box Streofom yang berisikan 625 kantung plastik dengan beberapa jenis benih lobster di dalamnya akan dibawa keluar negeri.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres AKBP Guntur Saputo, SIK, MH bahwa upaya pengagalan tersebut dilakukan oleh Polsek Tungkal Ilir, saat patroli sekira pukul 22.45 WIB. Berhasil mengamankan baby Lobster yang dikemas dalam 625 kantung di masukan dalam 24 box Streofom.

"Totalnya sebanyak + 5.700 jenis mutiara, + 113.600 ekor jenis pasir kita amankan," ungkap Kapolres AKBP Guntur Saputro dalam pres rilis di Mapolres, Sabtu (19/12/20).

Selain Ratusan Ribu BL itu, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil jenis Kijnag SLX BH 1755 AS yang memang telah dimudivikasi untuk angkut BL, KTP an. Hadi Sunoto serta kunci dan handphone.

"Sementara pelaku yang diduga dua orang masih dalam penyelidikani, Identitas telah kita kantongi," kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan dan Kapolsek Tungkal Ilir IPTU Agus A Purba sertda dari PSDKP.

Guntur menjelaskan BL itu berasal dari salah satu daerah diiduga akan dibawa ke luar negeri. Guntur menegaskan pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut. 

"Dari kasus ini, estimasi kerugian negara dalam sumberdaya jenis ikan mencapai lebih kurang Rp 12.215.000.000," sebutnya.

Guntur menegaskan pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut dan menangkap pelaku. 

“Para tersangka yang saat ini dalam upaya penyelidikan, akan dijerat Pasal 92 dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” tandasnya.

Sebelumnya pada pertengahan tahun 2020, tepatnya Selasa (02/06/20) dinihari Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat dipimpun langsung Kapolres AKBP Guntur Saputro, SIK, MH berhasil menggalakan penyelundupan benih lobster sebanyak 95.750 ribu yang akan dibawa ke Luar Negri. Dua pelakunya berhasil diamankan.(AR2)