Tanjab Barat-JAMBINTIKA.COM- Diduga Proyek peningkatan jalan yang berlokasi simpang Lumahan menuju Desa Sungai Rambai, kecamatan Senyerang, kabupaten Tanjab Barat, tahun 2022 jadi temuan BPK.
Berdasarkan informasi temuan hasil pemeriksaan BPK RI , terhadap proyek tersebut cukup fantastis yakni bekisar kurang lebih sekitar Rp 700 juta rupiah.
Hal ini terjadi disinyalir akibat rendahnya mutu dan kualitas pekerjaan proyek yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spek dan printah kerja.
Bedasarkan data yang dihimpun media ini melalui portal LPSE Tanjab Barat,Proyek Peningkatan Jalan Simpang Lumahan-Sei Rambai ini bersumber dari anggaran menelan anggaran APBD murni Tahun 2022 senilai Rp 4 Miliar dengan nilai hps Rp 3.999
Ironisnya hingga 2024 persoalan ini belum selesai alias mandek, bahkan tidak ada sangsi terhadap perusahaan yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Terpisah kepala dinas PUPR kabupaten Tanjab Barat, Apri Dasman saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
" Sedang proses penagihan oleh Kejari Tanjab Barat, " jawabnya singkat saat dikonfirmasi via WhatsApp. Selasa (16/1/2024).
Sayangnya pihak konsultan pengawas dan konsultan perencana beserta PPK belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan ini, hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan secara spesifik terkait proyek tersebut. (ARB)