JAMBINTIKA.COM, TANJABBARAT -Seketaris daerah (sekda) Tanjung Jabung Barat Drs Agus Sanusi buka secara resmi kegiatan antensi penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah(LPPD ),Selasa (9/2/21) di ruang pola kantor bupati.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Tanjabbar menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyerahkan LPPD kepada Pemerintah Pusat selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Adanya kegiatan ini diharapkan mempercepat proses penyusunan LPPD.
“Khususnya kepada tim penyusun LPPD dan dari OPD yang nantinya akan bertanggung jawab dalam menyusun dan menyampaikan data LPPD, agar benar-benar mengikuti kegiatan ini dengan baik dari awal sampai akhir,” sebutnya.
Disampaikan oleh Sekda bahwa selama ini petugas-petugas penyusunan LPPD di Kabupaten Tanjabbar cukup baik dalam menyampaikan LPPD. Sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan ini semakin memperlancar pelaksanaan dari proses penyusunan LPPD.
“Sejauh ini kita melihat bahwa petugas kita sudah cukup baik dalam menyelesaikan dan melaporkan LPPD. Namun kita harapkan dengan adanya kegiatan ini lebih mempercepat dan mempermudah dalam penyelesaian LPPD,” pungkasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjabbar, Encep, Direktur EKPKD Kemendagri dalam hal ini diwakili oleh Afni Roza, dari Subdit EKPKD wilayah II dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait.(AR2)