JAMBINTIKA.COM, TANJABBARAT - Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Agus Sanusi hadiri kegiatan konsultasi publik.
Kegiatan konsultansi publik ini dikemas dengan tema upaya menyusun perencanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Tahun 2021-2026.kegiatan ini dipusatkan di aula kantor Bappeda Tanjabbarat,Selasa(19/1/21) pagi.
Terpantau Kegiatan ini selain di hadiri sekretaris daerah (sekda) Tanjabbarat,tanpak hadir juga kepala Bappeda Tanjabbarat, sejumlah OPD terkait di linkungan pemkab Tanjabbarat ,para camat dan tokoh masyarakat serta akademisi.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Barat, Agus Sanusi mengatakan, sesuai di amanahkan UU no 32 Tahun 2009. Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 15, ayat 1, Bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah, wajib membuat dan menyusun KLHS. Untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan rencana dan program.
“Pemerintah Daerah (Pemda) wajib melaksanakan KLHS. Dan inilah menjadi dasar konsultasi publik hari ini ebagai salah satu instrumen pencegahan, pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistimatis, menyeluruh dan partisipatif. Untuk memastikan bahwa prinsip -prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terigenterasi dalam pembangunan suatu wilayah. Dan atau kebijakan rencana dan atau program untuk menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan mutu generasi hidup masa kini dan masa depan,” terang Agus Sanusi.
Ditambahkannya, dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah harus memeperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan. KLHS RPJMD ini disusun antara lain untuk memastikan bahwa rencana pembangunan lima tahun periode pemerintah Provinsi, kabupaten dan kota. Telah menjalankan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Prinsip pembangunan berkelanjutan yang di maksud adalah tujuan pembangunan berkelanjutan yang memiliki pilar. Yaitu peningkatan ekonomi masyarakat, berkelanjutan sosial masyarakat, kualitas lingkungan hidup, dan pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang baik,” harap Sekda.
Masih dikatakan Sekda, bahwa dimulai dengan identifikasi pemangku kepentingan, dan proses pelaksanaanya dimulai dengan mengidentifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan sampai dengan validasi yang nantinya akan dilakukan oleh dinas lingkungan hidup provinsi Jambi.
“Untuk mengindentifikasi dan merumuskan isu -isu pembangunan berkelanjutan, dilakukan dengan menghimpun masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan melalui konsultasi." tegasnya.(AR2)