Tak Ada Gugatan di Pilkada Tanjab Barat

Tak Ada Gugatan di Pilkada Tanjab Barat

JAMBINTIKA.COM, TANJABBARAT - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah usai dilaksanakan 9 Desember 2020 lalu.

Adapun hasil keputusan rapat pleno KPU beberapa waktu lalu memutuskan pasangan urut nomor 2, UAS-Hairan unggul dari dua pasangan lainnya.

Sejauh ini, dengan dengan selesai nya hasil pleno KPU, tidak ada gugatan dari pasangan calon yang diterima kpu.

Dua Pasangan Calon bupati di pastikan menerima hasil keputusan dari Rapat Pleno yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjabbar.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Tanjabbar, Hairuddin. Ia menyebutkan bahwa sampai dengan hari terakhir untuk pendaftaran gugatan, informasi yang diterimanya bahwa tidak ada calon yang mendaftarkan. 

" Informasi yang kita terima sampai dengan hari terakhir untuk calon bupati Tanjabbar tidak ada laporan.  Alhamdulilah pelaksanaan pilkada di Tanjabbar aman dan damai," Katanya, Selasa (29/12/20). 

Hal senada juga ditegaskan oleh Komisioner KPU Tanjabbar divis Hukum dan Pengawasan, Muhammad Rum. Ia menyebutkan bahwa ada kesempatan 3x24 jam setelah penetapan KPU Tanjabbar untuk calon yang ingin menggugat. 

" Untuk Tanjabbar di calon bupati itu tidak ada. Karena sudah lewat dari batas permohonan sejak dari penetapan rekapitulasi itu, selama 3x24 jam itu tidak ada," Terangnya.(AR2)