Tanjab Barat -JAMBINTIKA-COM+ Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Agung Basuki, S. IK, MM memaparkan hasil kinerja Polres Tanjung Jabung Barat selama Tahun 2024.
Dalam Press Release yang dilaksanakan di Ruang Reconfu Mapolres Tanjung Jabung Barat Kapolres AKBP Agung Basuki, S. IK, MM didampingi Waka Polres Kompol Jan Manto Hasiholan, SH, S. IK, MH menyebutkan jenis tindak pidana yang mengalami peningkatan yakni tindak pidana Curat, Curas dan penyalahgunaan Narkotika.
"Untuk Curat, Curas dan Curanmor pada Tahun 2023 sejumlah 61 kasus dan Tahun 2024 sejumlah 72 kasus," Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki saat press release akhir Tahun di ruang reconfu mapolres Tanjab Barat, Selasa (31/12/2024).
Kapolres merindukan dari 72 kasus tindak pidana Curat, Curas dan Curanmor tersebut untuk Curat sejumlah 44 kasus, Curas 5 kasus dan Curanmor sejumlah 23 kasus.
"Dari 72 kasus 3C tersebut sebanyak 50 kasus telah diselesaikan," katanya.
Kasus lainnya yang menjadi atensi sebut Kapolres yakni penyalahgunaan Narkotika dimana jenis tindak pidana kejahatan Narkotika ini turut mengalami peningkatan.
"Pada Tahun 2023 jumlah tindak pidana narkotika ini sejumlah 75 kasus dan pada Tahun 2024 meningkat menjadi 82 kasus dengan penyelesaian 104 kasus," sebut Kapolres dihadapan Media dan PJU yang hadir saat press release akhir Tahun.
Dari 82 kasus tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa Shabu 5.193,12 Gram, Ganja 1.281,31 Gram, Ekstasi 19 Butir.
"Selain mengamankan sejumlah barang bukti Narkotika, dalam tindak pidana ini juga diamankan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka sejumlah 112 orang," ungkap Kapolres.
Dari pengungkapan sejumlah tindak pidana ini, Kapolres berharap kerjasama seluruh pihak termasuk masyarakat untuk menjaga kamtibmas di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tetap aman dan kondusif.(ARB)