Dugaan Wanprestasi,PT Jabung Barat Sakti Digugat Ke Pengadilan Negri Jakarta Selatan

Dugaan Wanprestasi,PT Jabung Barat Sakti Digugat Ke Pengadilan Negri Jakarta Selatan

Tanjab Barat -JAMBINTIKA-COM-Badan Usaha Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), yaitu PT Jabung Barat Sakti, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dugaan wanprestasi.

 

Pihak penggugat adalah PT Sembilan Gas Indonesia atau PT Sembilan Gas Indonesia Cryogenic.

 

Pendaftaran perkara ini dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, dengan nomor gugatan 788/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, dan tanggal surat gugatan adalah 1 Agustus 2025.

 

Para pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah:

 

- Tergugat I: PT Energi Surya Gas

?

- Tergugat II: PT Jabung Barat Sakti

?

- Turut Tergugat: PT JGC Indonesia

 

Nilai sengketa dalam perkara ini mencapai Rp1.037.812.746 (satu miliar lebih).

 

Dalam gugatan ini, terdapat beberapa poin petitum yang diajukan oleh penggugat, yaitu:

 

1. Menyatakan quotation No. 014R2/SGIC/QT/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 sebagai perikatan yang sah dan mengikat terhadap para tergugat.

?

2. Menyatakan perbuatan para tergugat yang terlambat membayar down payment/uang panjar adalah perbuatan wanprestasi.

?

3. Menghukum para tergugat membayar ganti kerugian materiil aktual sebesar Rp1.037.812.746 secara tunai, seketika, dan sekaligus.

?

4. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil potensial sebesar Rp11.012.312.929 secara tunai, seketika, dan sekaligus.

?

5. Meletakkan serta menyatakan sah sita jaminan terhadap aset tergugat dengan perincian sebagai berikut (tidak dirinci dalam informasi yang diberikan).

?

6. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp10.000.000 untuk setiap keterlambatan per hari apabila para tergugat tetap lalai tidak menjalankan putusan dalam perkara a quo.

?

7. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada verzet, banding, atau upaya hukum lainnya (putusan serta merta/uitvoerbaar bij voorraad).

?

8. Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.


Sementara terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjab Barat belum memberikan klarifikasi di indak lanjuti terkait informasi tersebut, hingga sampai berita ini di terbitkan. (ARB)