Mediasi Konflik Lahan Desa Taman Raja, Wabup Katamso Berharap Ada Musyawarah Dan Mufakat

Mediasi Konflik Lahan Desa Taman Raja, Wabup Katamso Berharap Ada Musyawarah Dan Mufakat

TANJABBARAT-JAMBINTIKA-COM- Pemkab Tanjab Barat menggelar mediasi konflik lahan kemitraan Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu di aula Kantor Bupati, Kamis (1/10).


Sebagai fasilitator, Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E. berharap warga yang bersengketa bisa melakukan musyawarah hingga mencapai kata mufakat dalam penyelesaian sengketa tersebut.


Wabup meminta agar persoalan tersebut diselesaikan dengan mengedepankan data, bukti kepemilikan yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku.


Pemerintah tidak memihak. Kita ingin masalah ini selesai dengan kepala dingin, data yang jelas, dan bukti kepemilikan yang sah. Jangan sampai ada masyarakat kita yang dirugikan. Semua harus duduk bersama, saling menghormati dan mencari win-win solution,” tegas Katamso.


Untuk memastikan kejelasan persoalan, Katamso meminta pihak koperasi dan perusahaan membuka seluruh dokumen kemitraan, peta lahan, legalitas Hak Guna Usaha (HGU), serta perjanjian kerja sama yang menjadi dasar pengelolaan lahan.


Sengketa yang berkaitan dengan lahan kemitraan PT Makin Grup tersebut kini memasuki tahap verifikasi lapangan untuk memastikan kejelasan status dan legalitas kepemilikan.


Rapat tersebut turut dihadiri Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kabag Hukum Setda, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Koperindag dan UMKM, serta Tim Terpadu yang melibatkan unsur Forkopimda, Kejaksaan Negeri, Polres dan Babinsa. Hadir pula para pihak yang bersengketa, termasuk perwakilan Koperasi Tani Hutan Binjai Grup dan manajemen PT Makin Grup.


Sementara itu, KMS. Nurmansyah dan Fikri Juniwarman juga diminta menunjukkan bukti alas hak atas lahan yang mereka klaim. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh pihak memiliki dasar hukum yang jelas dalam menyelesaikan sengketa.


“Kalau lahan itu memang sudah dimitrakan secara sah dengan perusahaan melalui koperasi, maka harus dihormati. Tapi kalau ada tumpang tindih kepemilikan, ini yang harus kita luruskan. Kita libatkan BPN untuk cek status dan batas lahan secara teknis,” tambahnya.


Dari hasil mediasi, disepakati tiga langkah utama sebagai tindak lanjut penyelesaian konflik. Pertama, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Kesbangpol dan dinas terkait akan melakukan verifikasi lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak koperasi, perusahaan, serta kedua pelapor.


Kedua, seluruh pihak sepakat menahan diri dan tidak melakukan aktivitas apa pun di atas lahan yang disengketakan hingga hasil verifikasi bersama diperoleh. Kesepakatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya gesekan maupun konflik sosial di tengah masyarakat.


Ketiga, pemerintah daerah akan menggelar rapat internal lanjutan setelah proses pemeriksaan lapangan dan penelaahan dokumen hukum selesai dilakukan. Hasil verifikasi tersebut nantinya menjadi bahan pembahasan untuk menentukan langkah penyelesaian selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.


Rapat mediasi berlangsung aman, tertib dan kondusif. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berharap proses verifikasi dapat memberikan kejelasan atas status lahan yang disengketakan sekaligus menghasilkan solusi yang adil dan dapat diterima seluruh pihak.


Pemkab Tanjab Barat juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas, menghormati kesepakatan bersama, serta mengedepankan jalur musyawarah dan hukum agar persoalan lahan di Desa Taman Raja tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.(ARB)