Tuntut Dana Pasilitasi 20 Persen,Besok Warga 6 Desa Gelar Demo Ke PT Bukit Kausar

Tuntut Dana Pasilitasi 20 Persen,Besok Warga 6 Desa Gelar Demo Ke PT Bukit Kausar

Tanjab Barat–JAMBINTIKA-COM- Tuntut dana pasilitasi sebesar 20 persen warga dari 6 Desa satu kelurahan di wilayah Ulu kabupaten Tanjab Barat, akan mengelar unjuk rasa di PT PTN Rigional IV Bukit Kausar.


Masyarakat Enam Desa Satu Kelurahan di wilayah Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi dikabarkan akan  menggelar aksi unjuk rasa (red,besok) ke pihak perusahaan bukit Kausar,pada Rabu (5/2/2025).


Bedasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, masyarakat  menuntut kewajiban Perusahaan PT PTN Regional IV unit kebun sawit (Bukit Kausar) Kecamatan Renah Mendaluh tersebut diduga  hingga saat ini belum merealisasikan kewajiban FPKM ( fasilitasi pembangunan kebun masyarakat) sebesar 20 persen sesuai berdasarkan aturan permentan 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi pembangunan Kebun Masyarakat. 


” Iya benar besok kami akan mengelar aksi damai terkait belum adanya kepastian dari perusahaan terkait FPKM sebesar 20 persen, ” kata warga.


Menurutnya juga, pihak perusahaan terkesan sengaja mengulur-ulur waktu terkait penyelesaian kewajibannya sebagai perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah ini.


” Sebelumnya nya kami juga telah melakukan aksi bahkan dilanjutkan dengar beberapa kali pertemuan termasuk melalui dinas terkait di kabupaten Tanjab Barat, sayangnya belum ada kepastian dari pihak perusahaan, ” ujar warga.


Terpisah Kadis Perkebunan kabupaten Tanjab Barat, Ridwan saat  dikonfirmasi media  membenarkan bahwa akan ada rencana masyarakat enam Desa dan satu Kelurahan di wilayah Kecamatan Renah Mendaluh, Kec Merlung dana krc Barang Asam akan mengelar aksi Demo ke PT Bukit Kausar.


” Iya benar informasi nya besok, ” kata Ridwan saat dikonfirmasi pada Selasa (4/2/2025).


Lebih lanjut saat di tanya tentang izin PT tersebut,Kadis menjelaskan bahwa dalam catatan data kami izin usaha perusahaan perkebunan (iup) nya terbit tahun 2016 dengan luas kebun bekisar lima ribu Hektar.


Menurutnya juga, dengan luasan perkebunan tersebut pihak perusahaan harus menjalankan kewajibannya sebesar 20 persen dari  luasan ijin IUP sekitar seribu hektar kebun masyarakat yang akan di fasilitasi pembangunan kebunnya.


Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, terkait hal ini pihaknya mengaku sejauh ini sudah beberapa kali melakukan  rapat ataupun pertemuan yg di fasilitasi oleh pemda tanjab Barat dan pemerintahan provinsi Jambi.


” Belum ada perkembangan yang mengarah penyelesaian terkait kewajiban perusahaan, langkah disbunak tanjab barat telah melakukan sosialisasi di tiga kecamatan dan telah membentuk tim 9 d tiap2 desa,  ” jelasnya.


Dengan beberapa usulan yang telah d usulkan oleh masyarakat  melalui pola usaha produktif. Sayangnya menurut kepala dinas perkebunan Tanjab Barat sampai bulan februari ini pihak perusahaan belum ada penjelasan atau lebih lanjut dan beralasan masih menunggu arahan dari pimpinan.


” Mungkin pihak perusahaan masih menunggu arahan pimpinan atau masih dalam proses, kita menyarankan pihak perusahaan perkebunan regional PT PTN lV untuk mengajukan surat ke dinas perkebunan provinsi jambi untuk pembentukan tim penghitungan nilai optimun  provinsi Jambi, karena regulasinya seperti itu,”ungkap kadis.


Dia juga berharap ada kesempatan dan titik temu dalam pertemuan dari perwakilan Desa dan perusahaan nantinya sehingga tercipta kesepakatan para pihak.


” Kita berharap ada titik temu dan kesempatan para pihak sehingga persoalan ini segera selesai, “ungkapnya.


Sayangnya pihak perusahaan Bukit Kausar belum dapat dikonfirmasi terkait aksi damai yang akan digelar masyarakat besok. Baik secara langsung maupun via telepon belum ada penjelasan dari pihak perusahaan.(ARB)