DPRD Gelar Paripurna Penyampaian KUA-PPAS Oleh Bupati Muaro Jambi.

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian KUA-PPAS Oleh Bupati Muaro Jambi.

MUAROJAMBI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muarojambi (26/07) mengelar paripurna penyampaian KUA PPAS oleh Bupati Muarojambi Hj Masnah Busroh.Paripurna di pimpin ketua DPRD Muarojambi Yuli Setia Bakti dan Wakil Ketua II Ahmad Haikal.

Bupati mengatakan, bahwa sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam pasal 310 ayat 1 dan 2, menyatakan Kepala Daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD yang di ajukan kepada DPRD dan di sepakati bersama.

Selanjutnya, dalam penyusuna KUA PPAS Muaro Jambi tahun angaran 2022 ini, di susun berdasarkan RKPD. Di mana, penyusunan tersebut berpedoman pada Peraturan Mendagri Republik Indonesia, nomor 17 tahun 2021.

“KUA PPAS tahun ini, menitik beratkan kepada Pemulihan Ekonomi dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di daerah. Dengan berfokus pada sektor ketahanan pangan yang mencakup pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan,” ujarnya.

Selain itu, juga mencakup pembangunan UMKM, infrastruktur, perlindungan sosial, pendidikan dan keterampilan yang di lakukan untuk meningkatkan kualitas SDM dan Innovasi. Terakhir, reformasi kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19.

Bupati menambahkan, mengenai kebijakan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Muaro Jambi tahun 2022, di arahkan pasa bebera hal.

Di antaranya, pemenuhan belanja mendatory yang sudah di atur oleh Undang-Undang, dengan tujuan untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. Serta, belanja pilihan dalam rangka menjamin pelayanan terhadap masyarakat.

Pembiayaan program dan kegiatan, yang menjadi prioritas pembangunan Kabupaten Muaro Jambi.

Mendukung program dan kegiatan strategis, yang terkait dengan agenda nasional dan Provinsi. Namun, tetap memprioritaskan pembangunan daerah.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, PAD diproyeksikan sebesar Rp. 1.2 trilyun mengami pengurangan dibandingkan tahun lalu sebesar 3 persen.

“Penurunan tersebut di sebabkan terjadinya perubahan asumsi-asumsi pendapatan daerah, yang terdiri dari PAD. Kemudian dana transfer pusat ke daerah, dan lain pendapatan daerah yang sah,” kata Bupati.(AR2)