Proses mediasi pelanggaran undang undang ITE terlapor habibi gagal, tidak adanya titik temu

Proses mediasi pelanggaran undang undang ITE terlapor habibi gagal, tidak adanya titik temu

Tanjab Barat -JAMBINTIKA.COM- Oknum Kades Sungai Rambai Kecamatan Senyerang Habibi yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Bupati Tanjung Jabung Barat Jambi H. Anwar Sadat dijemput personil kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat, Jum'at (5/5/23).


Habibi dijemput dan dipertemukan dengan Bupati Tanjung Jabung Barat H. Anwar Sadat yang didampingi Kuasa Hukum H. Hevvy Zainsyah, H. M. Amin Taufiq dan Bagian Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri dan Hendry untuk mediasi.


Namun setelah lebih kurang 1 (Satu) Jam dilakukan mediasi, dugaan pelanggaran Undang - Undang ITE yang dilakukan oleh terlapor Habibi, proses mediasi gagal atau kandas.


Didampingi H. Hevvy Zainsyah dan Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri, H. M. Amin Taufiq mengatakan jika proses mediasi antara Habibi dan Kliennya Bupati Tanjung Jabung Barat tidak ada titik temu.


" Mediasi tidak ada titik temu dan artinya perkara ini lanjut," kata pria yang akrab disapa Bang Amin ini.


Terkait kelanjutan perkara kata M. Amin, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Penyidik Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat.


" Karena kita sudah membuat laporan dan sekarang ranah penyidik baik untuk memanggil saksi ahli, saksi yang ikut komentar di dalam postingan itu ranah penyidik," katanya.


Intinya ditambahkan M. Amin, perkara ini lanjut. Dan dirinya berharap kepada kalangan Masyarakat umum tidak berspekulasi sampai dimana perkara ini.


" Jangan berandai-andai dan berspekulasi sampai dimana perkara ini," ucap H. M.  Amin Taufiq mengingatkan.(ARB)