Tanjab Barat-JAMBINTIKA-COM- PT Pelda Indo Mulia bantah abaikan Permentan Nomor 18 Tahun 2021. Pasalnya pihak perusahaan sudah menjalankan kemitraan dengan petani sejak 2015 lalu. Jum’at (31/10/2025)
Hal itu dikatakan manager PT Pelda Indo Mulia Malvin Sihombing saat memberikan klarifikasi terkait dugaan bahwa perusahaan tidak memenuhi kewajiban kemitraan sebesar 20% dengan petani, sesuai dengan ketentuan Permentan nomor 18 Tahun 2021.
Menurut Malvin, kerjasama ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2015, lengkap dengan nota kesepahaman (MoU), Surat Keputusan koperasi, akta, dan dokumen pendukung lainnya.
“Kalau misalnya belum terpenuhi 20%, mungkin betul kita akui. Karena kita terkendala di area masyarakat, belum ada yang tertarik. Tapi kalau misalnya belum sama sekali itu tidak benar, kita sudah menjalankan,” jelasnya kepada lantang Jambi.
Ia menambahkan, “Kalau belum terwujud semua 20% memang betul, tapi kita di tahun 2015 sudah ada kerjasama dengan masyarakat berbentuk koperasi, ” terangnya.
Ketika ditanya mengenai persentase realisasi kemitraan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015, Malvin menyatakan bahwa pihaknya telah mencapai 50% dari target 20%.
“Area perkebunan sawit kita tidak luas, masih sedikit, mungkin seiring waktu akan ada penambahan,”sebutnya.
Dia juga juga mengungkapkan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT Pelda yang bergerak dibidang perkebunan sawit saat ini ada seluas 600 hektare, dengan sisa 50 hektare yang akan dibuka pada tahun depan.
“Bukan kita melawan negara, bukan kita tidak melaksanakan sama sekali, namun itu sudah kita laksanakan, namun belum terealisasi 20% karena sesuai dengan kemampuan lahan kita,” ungkapnya.
Pihak PT Pelda Indo Mulia menegaskan komitmennya untuk terus berupaya memenuhi kewajiban kemitraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(ARB)
 
								
