Oknum DPRD Tanjab Barat Diduga Fitnah Almarhum Ayah "Kumpul Kebo" Demi Harta Warisan

Oknum DPRD Tanjab Barat Diduga Fitnah Almarhum Ayah "Kumpul Kebo" Demi Harta Warisan

Tanjab Barat -JAMBINTIKA-COM- Dugaan tindakan tidak pantas muncul terhadap seorang oknum anggota DPRD Tanjab Barat berinisial Ddi beserta keluarganya. Oknum wakil rakyat tersebut diduga memfitnah almarhum ayahnya sendiri, H.Ab*s, dengan menuduhnya "kumpul kebo". Tuduhan ini dinilai tidak hanya mencoreng kehormatan keluarga, tetapi juga melanggar etika publik yang seharusnya dijaga oleh pejabat negara.

 

Menyikapi persoalan ini, seorang tokoh masyarakat menilai tindakan tersebut sangat tidak etis, terlebih karena dilakukan oleh orang yang memegang jabatan publik dan terikat kode etik DPRD. "Seharusnya oknum dewan tersebut bijak memberikan solusi yang baik dan menyelesaikan persoalan dengan mengutamakan kekeluargaan, apalagi ini menyangkut nama baik keluarga besar almarhum," tuturnya. Ia menambahkan, "Ya, kita berharap persoalan ini diselesaikan dengan baik secara keluarga agar hubungan silaturahmi tidak terputus dan selalu terjaga."

 

Terpisah, pihak keluarga almarhum menyampaikan keberatan atas pernyataan oknum anggota dewan beserta keluarganya yang diduga menyampaikan tuduhan bernada negatif terhadap almarhum. Keluarga menilai tuduhan tersebut melampaui batas kewajaran, apalagi menyasar seseorang yang sudah meninggal dan tidak dapat memberikan klarifikasi.

 

Keluarga juga menyoroti proses isbat nikah yang diajukan oleh pihak ibu anggota DPRD setelah almarhum meninggal. Mereka mempertanyakan mengapa isbat baru diajukan pasca-kematian, padahal berdasarkan data keluarga, almarhum dan ibu yang mengajukan permohonan "telah bercerai serta tidak tinggal serumah selama lebih dari 40 tahun". Menurut keluarga, informasi riwayat hubungan itu tidak lengkap dalam proses hukum, sehingga menimbulkan keraguan terhadap kelengkapan data yang diajukan ke pengadilan.

 

Kejanggalan lain muncul terkait susunan ahli waris. Keluarga menyebut ada informasi yang tidak disampaikan secara lengkap mengenai ahli waris lain yang selama ini hidup bersama almarhum, mendampingi ketika sakit, dan mengurus seluruh kebutuhan sampai akhir hayatnya. Nama-nama tersebut tidak dicantumkan atau dijelaskan secara utuh dalam dokumen awal yang diajukan ke pihak berwenang.

 

Selain itu, keluarga mengungkapkan bahwa beberapa harta yang sudah dihibahkan secara sah kepada ahli waris tertentu sebelum almarhum meninggal tetap dibawa dalam klaim harta warisan. Tindakan ini menambah pertanyaan mengenai transparansi proses.

 

Dari sisi hukum, dugaan fitnah terhadap orang meninggal dapat diproses melalui Pasal 310–311 KUHP, sementara manipulasi data ahli waris dapat bersinggungan dengan pasal pemberian keterangan palsu. Tokoh masyarakat dan pemerhati hukum menyatakan bahwa pejabat publik harus memprioritaskan kehati-hatian dan transparansi dalam masalah keluarga. Pernyataan fitnah, proses hukum yang tidak lengkap, serta "dokumen-dokumen instan" pasca-kematian dapat memicu persepsi negatif dan merugikan citra lembaga legislatif.

 

Keluarga menyatakan tidak bermaksud menyalahkan siapa pun secara langsung, tetapi menegaskan perlunya kejelasan, keterbukaan, dan pemeriksaan menyeluruh. Kasus ini menjadi perhatian warga karena menyangkut integritas pejabat publik dan keadilan proses hukum keluarga yang harus berjalan berdasarkan fakta.

 

Romiyanto, SH.MH., yang mendampingi klien dalam gugatan harta warisan di Pengadilan Agama Tanjab Barat, menjelaskan: "Hari ini rencananya mulai dilakukan mediasi, namun batal karena keluarga pihak penggugat tidak hadir. Oleh karena itu, ditunda dan dilanjutkan sampai menunggu surat panggilan dari pengadilan agama." Ujarnya kepada rekan media ketika dikonfirmasi di halaman kantor Pengadilan Agama, Senin (25/11/2025) siang.

 

Sementara itu, oknum anggota DPRD Tanjab Barat berinisial Ddi belum dapat memberikan penjelasan meski telah diupayakan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya sampai berita ini diangkat. (tim)